Dana Kartu Prakerja Belum Cair, Status Peserta Berubah

prakerja
Ilustrasi kartu prakerja (net)

JAKARTA | patrolipost.com – Satu per satu persoalan muncul dalam program kartu prakerja. Setelah pengumuman hasil seleksi yang molor, beberapa pelamar mengeluhkan status kelulusan yang berubah. Misalnya yang dialami Yusuf A. Saat dihubungi kemarin (22/4), pria 23 tahun itu mengaku lega ketika melihat pengumuman program prakerja Jumat (17/4) pekan lalu.

Saat itu dia dinyatakan lulus. Namun, Yusuf yang saat ini berstatus pencari kerja kaget saat melihat dasbor laman kartu prakerja Selasa (21/4) lalu. ”Ternyata, status saya keterangannya belum berhasil,” kata pria yang tinggal di Bogor itu.

Anehnya lagi, penyebab tidak lulus adalah pendaftar pada gelombang yang dia pilih sudah penuh. Jika memang sudah penuh, tanya Yusuf, kenapa pada Jumat sebelumnya dirinya dinyatakan lulus? Keluhan serupa disampaikan banyak pelamar melalui media sosial.

”Kalau memang gagal, kenapa tidak disampaikan dari awal? Kenapa ini sampai muncul nomor kartu prakerja dan beragam pilihan pelatihan online?” cetus dia. Yusuf berharap kasus tersebut terjadi karena sistem yang error.

Persoalain lain program kartu prakerja adalah dana yang hingga kini belum cair. ”Keterangannya masih proses,” kata Najib Munandar, salah seorang pendaftar prakerja yang dinyatakan lulus. Dia saat ini dirumahkan dari pekerjaannya di sebuah hotel bintang empat di Pontianak.

Lantaran dana program kartu prakerja belum cair, Najib belum bisa memilih paket pelatihan online. Dia mengaku sudah mengincar sejumlah paket pelatihan. Antara lain pelatihan bahasa Inggris, teknologi informasi, dan pelatihan di bidang industri kreatif.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengaku tidak mengetahui perihal status peserta yang berubah. Menurut dia, manajemen pelaksana tidak memberikan notifikasi apa pun pada 17 April. ”Jadi, saya tidak tahu itu siapa yang menyampaikan (kelulusan). Saya tidak bisa berkomentar tentang itu,” ujarnya pada video conference kemarin.

Mengenai dana, Denni menyebutkan bahwa pencairan sedang berlangsung. Hingga pukul 17.36 WIB kemarin, pihaknya telah mentransfer dana kepada 64.251 peserta. Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah.

Denni menjelaskan hingga kini telah memproses anggaran untuk 168.111 peserta yang mengikuti program kartu prakerja gelombang I.

Stimulus Sektor Riil

Pemberian stimulus dunia usaha kembali diperluas. Kemarin pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus pajak dan relaksasi utang kepada para pelaku usaha di sektor riil, khususnya UMKM. Stimulus tersebut diharapkan bisa membantu mereka bertahan hingga pandemi selesai.

Presiden Joko Widodo menjelaskan, perlu ada stimulus ekonomi yang bisa langsung terasa dampaknya pada sektor-sektor riil. ”Diharapkan, mereka mampu bertahan dan tidak melakukan PHK,” ujarnya.

Secara keseluruhan, ada tambahan 749 klasifikasi baku lapangan usaha di Indonesia (KBLI) di 18 sektor yang mendapatkan stimulus. Mulai pertanian, perikanan, perdagangan retail, jasa reparasi, makanan dan minuman, hingga sejumlah sektor lain. Insentif pajaknya sama dengan pelaku usaha yang lebih dahulu mendapatkannya. ”Yang termasuk dalam PPh pasal 21, pasal 22, dan pasal 25,” terang Airlangga seusai ratas.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, dengan masuknya 749 KBLI, hampir seluruh sektor ekonomi mendapatkan stimulus. ”Total estimasi kita perkirakan Rp 35,3 triliun. Plus untuk UMKM di mana pajaknya ditanggung pemerintah,” ujarnya. Dengan demikian, UMKM tidak perlu membayar pajak 0,5 persen itu selama 6 bulan.

Stimulus berikutnya berupa relaksasi pinjaman. Saat ini cukup banyak pelaku usaha yang menjadi debitor di berbagai penyedia jasa keuangan. Mulai bank hingga koperasi. Program kredit usaha rakyat (KUR), misalnya, mencakup 11,9 juta debitor dengan nilai pinjaman maksimal Rp 500 juta. ”Mereka akan diberi relaksasi selama enam bulan untuk penundaan pokok angsuran,” lanjutnya.

Untuk angsuran bunga, ada pembebasan 100 persen selama tiga bulan. Artinya, selama tiga bulan itu seluruh bunga KUR ditanggung pemerintah. Tiga bulan berikutnya, bunga KUR disubsidi 50 persen. Dengan demikian, selama periode enam bulan itu, peminjam hanya keluar uang di tiga bulan kedua untuk membayar bunga sebesar 50 persen.

Kebijakan yang sama diterapkan pula terhadap debitor untuk kredit ultramikro yang nilai pinjamannya maksimal Rp 10 juta.(305/jpc)

Pos terkait