Dankormar TNI AL: Satria Arta Kumbara Sudah Dipecat Sejak 2023

satria arta1
Dankromar Mayjen TNI Endi Supardi saat ditemui di kawasan Kesatriaan Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). (Antara)

JAKARTA | patrolipost.com – Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL Mayjen TNI Endi Supardi mengatakan mantan anak buahnya, Satria Arta Kumbara, bukan anggota TNI AL lagi. Dia menghilang dari satuan Marinir sejak 2022 dan sudah dipecat tahun 2023.

“Jika Dia kembali ke Indonesia akan tetap menjalani hukuman kurungan selama satu tahun,” ujar Endi kepada awak media saat ditemui di kawasan Ksatrian Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Bacaan Lainnya

“Jadi secara hukum dia bukan lagi prajurit Korps Marinir tapi sudah resmi menjadi sipil, dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas hukuman tahanan 1 tahun,” kata Endi, dikutip dari Antara.

Endi menjelaskan, jika dalam waktu dekat pemerintah memutuskan mengabulkan permintaan Satria untuk kembali Indonesia dan mendapat status kewarganegaraan, Satria akan tetap menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun.

Namun jika kasus desersi tersebut tidak kunjung diselesaikan dalam kurun waktu 11 tahun dan Satria tidak kunjung pulang, maka kasus tersebut ditutup dan Satria tidak perlu jalani hukuman.

“Apabila sudah lewat itunya (masa waktu), kasusnya sudah kadaluarsa,” jelas Endi.

Hal tersebut mengacu pada UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Sebelumnya, beredar video Satria Arta Kumbara yang ingin kembali menjadi warga WNI. Dalam video yang viral itu, dia mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan status kewarganegaraannya dicabut.

Dalam video itu juga dia meminta kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menerimanya sebagai WNI. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *