BELU | patrolipost.com – Sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan masyarakat di wilayah perbatasan Republik Indonesia (RI)–Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) sejumlah personel Pos Turiscain Kipur II Satgas Pamtas Sektor Timur bersama beberapa anggota Polsek Haikesak dan Pos Brimob menggelar sosialisasi tentang patok batas kedua negara bertetangga kepada masyarakat Turiscain, Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (1/5/2021).
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin Danpos Turiscain Serka Sigit Roniwan bersama lima anggota dari Polsek Haekesak dan Brimob Polda NTT. Terkait hal ini, Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur Letkol Inf Bayu Sigit Dwi Untoro mengatakan, sosialisasi tersebut sebagai upaya konkret dari TNI-Polri dalam menjaga masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran batas wilayah dengan batas wilayah negara tetangga yang akan menjadi permasalahan pelanggaran batas.
“Ini wujud sinergitas TNI-Polri di wilayah perbatasan RI-RDTL yang patut diapresiasi untuk mengamankan masyarakat dari pelanggaran batas wilayah yang dapat menyulitkan, bahkan menyusahkan masyarakat apabila melanggarnya,” ujar Dansatgas.
Jika terjadi pelanggaran, maka selain akan menyusahkan diri secara personal, juga akan menjadi masalah bagi kedua negara yang berdampak pada hubungan bilateral kedua negara.
“Jadi mari kita jaga diri, agar jangan sampai melanggar wilayah perbatasan yang sudah diberikan tanda patok batas, baik Patok Batas Negara (PBN), Common Border Datum Reference Frame (CBDRF), dan Border Sign Post (BSP) yang tersebar di seluruh jalur batas wilayah perbatasan, apalagi sampai melakukan tindakan ilegal seperti penyelundupan,” ajaknya, seraya menjelaskan, jumlah patok keseluruhan sebanyak 554 patok terdiri dari, 350 PBN, 23 CBDRF, dan 181 BSP.
Menurutnya, sosialisasi ini perlu dilakukan, mengingat pihaknya sudah beberapa kali melakukan patroli rutin dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan lari oleh pemiliknya yang diduga berasal dari oknum masyarakat Indonesia. Ia pun menyampaikan, tidak boleh ada kegiatan masyarakat d isekitar patok batas terakhir atau PBN untuk memperkecil adanya kesalahan yang berakibat tidak baik bagi masyarakat itu sendiri dan negara khususnya.
Alumnus Akmil 2003 itu juga mengajak masyarakat untuk bersinergi menjaga tapal batas kedua negara dengan menaati semua ketentuan yang berlaku secara internasional sebagai bentuk kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (246)