SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah dianggap memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, sebanyak 13 narapidana (Napi) atau Warga Binaan (WB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Selasa (4/1) resmi dibebaskan. Mereka memperoleh program asimilasi rumah atau menjalani tahanan rumah.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Wayan Putu Sutresna mengatakan, sesuai program Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, program asimilasi rumah untuk para tahanan diperpanjang hingga 30 Juni 2022. Khusus di Lapas Singaraja, sebanyak 13 orang WB dibebaskan atau menjalani tahanan rumah.
Menurut Putu Sutresna, dari 13 WB yang mendapat pembebasan, 5 orang terlibat kasus narkotika, 4 orang dari kasus kehutanan, 2 orang kasus penganiayaan, dan masing-masing 1 orang atas kasus perjudian dan pencurian. Mereka bebas karena memenuhi persyaratan melalui Permenkumham RI No. 43 tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI No 32 tahun 2020.
Nantinya, selama menjalani program asimilasi rumah mereka akan berada dibawah pengawasan Bapas Kelas I Denpasar. Mereka 13 WB juga diberikan pemahaman soal ketentuan yang harus dilakukan selama menjalani program asimilasi termasuk larangan dan tata cara pelaporan selama jalani asimilasi rumah.
“Mereka belum sepenuhnya bebas, namun hanya menjalani pidana di rumah mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas. Ikuti ketentuan yang berlaku, jika melanggar atau melakukan tindak pidana lagi, maka surat keputusan asimilasi rumah dicabut dan kembali masuk Lapas,” tandas Sutresna. (625)