JAKARTA | patrolipost.com – Tunggakan perkara korupsi yang ditangani jajaran Polri tahun 2019 mencapai 49 persen. Dari total 1.504 perkara, sampai akhir Desember 2019, baru berhasil diselesaikan sebanyak 768 kasus yang diselesaikan atau 51 persen.
Kapolri Jenderal Idham Azis dalam Catatan Akhir Tahun Polri 2019 mengatakan, perkara korupsi yang ditangani Polri tahun ini meningkat tipis tak sampai 1 persen dibanding tahun lalu.
“Kasus korupsi sepanjang 2019 sebanyak 1.504 kasus, meningkat sebanyak 32 kasus dibanding 2018. Dengan kerugian negara yang berhasil diungkap sebesar Rp 1,8 triliun. Dan Polri berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 454 miliar,” kata Idham di Auditorium PTIK, Jakarta, Sabtu (28/12).
Kasus korupsi merupakan satu dari lima kejahatan terhadap kekayaan negara. Empat lainnya antara lain illegal logging, illegal mining, illegal fishing dan perkara migas. Jumlah penyelesaian perkara kejahatan kekayaan negara secara umum memang menurun kecuali kasus migas.
“Penyelesaian perkara migas pada tahun ini meningkat 17 kasus dari 230 kasus yang bisa diselesaikan pada 2018 menjadi 247 kasus dirampungkan pada 2019,” demikian Kapolri. (807)