Deadline Lewat, Pengurus BUMDes Patas Lempar Handuk

SINGARAJA | patrolipost.com – Tenggat waktu yang diberikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng kepada pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amerta Desa Patas, Kecamatan Gerokgak terlewati. Itu artinya pengurus BUMDes ‘lempar handuk’ setelah diultimatum menyelesaikan laporan keuangan dalam 7 hari tak dipenuhi.

Sebelumnya, Senin (21/10) Tim Monev Pemprov Bali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buleleng, Kejaksaaan Buleleng dan Kepolisian melakukan cross chek setelah mencuat laporan dugaan salah kelola BUMDes dengan aset Rp 1,2 miliar. Terlebih sejak dibentuk tahun 2012 tidak pernah melakukan rapat tahunan anggota (RAT).

Dikonfirmasi mangkirnya pengurus BUMDes memberikan laporan setelah 7 hari, Kepala Dinas PMD Buleleng I Made Subur mengatakan, hingga detik terakhir dari waktu yang diberikan, belum menerima laporan keuangan BUMDes Patas.
“Belum, kami belum terima laporan pengelolaan keuangan BUMDes Patas,” kata Subur.

Bacaan Lainnya

Subur menegaskan, pihaknya tidak ingin berlama-lama menyelesaikan kasus tersebut. Solusinya menurut Subur, ia akan kembali datang ke Desa Patas dan meminta langsung laporan keuangan BUMDes.

“Besok (Selasa 29/10, red) tim akan turun ke Desa Patas. Jemput bola langsung meminta laporan keuangan BUMDes Patas kepada pengurus. Kalau tunggu laporan akan lama proses penyelesainya,” imbuh Subur.

Sementara Kepala BPD Desa Patas Nursalim membenarkan pengurus di BUMDes Patas belum menyelesaikan laporan keuangan pengelolaan BUMDes seperti yang diminta oleh DPMD Buleleng. “Belum, pengurus belum menyelesaikannya,” katanya.
Hanya saja, katanya, Dinas PMD sudah memanggil pengurus BUMDes agar membuat surat pernyataan dan mempertanggungjawabkan modal awal BUMDes sebesar Rp 1,2 miliar. Termasuk dana simpanan nasabah.
“Kalau untuk tindak lanjut apakah BUMDes Patas akan diproses hukum, kami tidak ketahui. Yang jelas besok dilakukan pertemuan kembali dari DPMD Buleleng dengan pengurus dan nasabah BUMDes,” tandasnya.

Berita sebelumnya, dugaan salah kelola BUMDes Amartha Desa Patas mencuat setelah tim penyehatan berjumlah 9 orang yang di Koordinir oleh Komang Widiartawan menemukan kejanggalan pada sistem pelaporan BUMDes saat musyawarah desa (Musdes), Selasa (15/10).
Tim penyehatan menemukan kejanggalan pengelolaan keuangan. Selain dana modal BUMDes sebesar Rp 1,2 miliar tidak jelas, pengurus BUMDes diduga membuat pengakuan fiktif dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ)nya. Tim memberi waktu 7 hari kepada pengurus untuk membuat laporan pertanggungjawaban. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.