Deklarasi Panca Semaya, Bendesa Adat Larang Masuknya Sampradaya

Bendesa Adat se-Kabupaten Klungkung foto bersama usai mengikrarkan Panca Semaya di Pura Penataran Kentel Gumi, Banjarangkan, Klungkung, Minggu (20/6/2021). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bendesa Adat se-Kabupaten Klungkung menggebrak dengan ikrarkan Panca Semaya. Panca Semaya atau lima janji yang dideklarasikan Bendesa Adat di Pura Penataran Kentel Gumi, Banjarangkan, Klungkung, Minggu (20/6).

Deklarasi ini disampaikan sebagai komitmen Bendesa Adat se-Klungkung untuk melarang masuknya ajaran sampradaya asing yang dapat berdampak terhadap keberadaan desa adat.

Kegiatan yang menghadirkan Bendesa Adat di empat kecamatan di Klungkung tersebut diawali dengan persembahyangan bersama di utama mandala Pura Kentel Gumi. Setelah usai pelaksanaan persembahyangan dan nunas tirta kegiatan dimulai dengan sambutan dari Petajuh Bendesa Agung Bidang Kelembagaan I Made Wena.

Pada kesempatan tersebut pihaknya menyampaikan pertemuan Bendesa Adat se-Klungkung ini pihaknya menyampaikan bahwa keberadaan ajaran sampradaya yang menyebar di kalangan krama desa adat dapat mengganggu keberadaan desa adat.

Jika hal tersebut dibiarkan maka lama kelamaan tradisi yang dimiliki masyarakat Bali yang sudah diwariskan secara turun menurun akan menghilang.

“Saat dresta Bali menghilang maka akan merubah tradisi dan tatanan upacara. Jika itu terjadi kami di MDA Bali yang bersalah. Termasuk bendesa adat yang menjadi pemimpin desa adat di masing-masing wilayah,” ujar Made Wena, Minggu (20/6).

Maka dari itu pihaknya meminta komitmen Bendesa adat se-Klungkung untuk membatasi dalam hal ini melarang kegiatan sampradaya di masing-masing wewidangan desa adat.

“Yang sudah ada distop jangan melakukan kegiatan. Kita tidak menutup tapi menyetop kegiatan yang tidak sesuai dengan dresta Bali,” bebernya.

Kegiatan selanjutnya yakni mendeklarasikan Panca Semaya Kentel Gumi di depan angkul-angkul Pura Penataran Kentel Gumi. Dalam deklarasi tersebut ratusan bendesa adat menyampaikan lima janji yakni:

1. Memegang teguh dan melaksanakan agama Hindu dresta Bali sebagai jiwa desa adat.

2. Memegang teguh adat istiadat, tradisi, budaya dan nilai-nilai kearifan lokal Bali yang berlandaskan catur dresta.

3. Menjaga dan menjunjung tinggi harkat, martabat dan kehormatan desa adat.

4. Melarang masuknya berbagai ajaran sampradaya asing yang mempengaruhi bahkan merusak keberadaan desa adat.

5. Mengingatkan dan mengajak krama dan warga desa adat yang sedang terpengaruh ajaran sampradaya asing agar kembali ke ajaran dresta Bali sebagai wujud dharma utama kepada leluhur.

Dalam penjelasannya Bendesa Madya MDA Kabupaten Klungkung, Dewa Made Tirta di akhir acara menyampaikan dipilihnya Pura Penataran Kentel Gumi sebagai tempat deklarasi Panca Semaya tersebut karena Pura Kentel Gumi memiliki sejarah menyatukan berbagai sekta di Bali berbaur menjadi satu.

“Ribuan tahun lalu Bali pernah terdiri dari berbagai sekta yang menyebabkan terjadi perpecahan. Disinilah Mpu Kuturan yang datang ke Bali menancapkan tongkatnya atu tetekennya untuk mempersatukan seluruh sekta,” terang Dewa Tirta yang juga Guru SMAN2 Semarapura ini tegas.

Lebih lanjut Dewa Tirta mengingatkan keberadaan sampradaya tersebut dapat membuat gaduh dan memudarkan nilai Agama Hindu Dresta Bali di krama Desa Adat. Dia berharap dengan deklarasi Panca Semaya Kentel Gumi ini dapat mencegah masuknya sampradaya yang memiliki kebiasaan dan ajaran amat berbeda dengan dresta di Bali. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.