JAKARTA | patrolipost.com – Massa demonstran hingga azan magrib berkumandang belum meninggalkan titik aksi di Patung Kuda, kawasan Monas, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Mereka mengambil air wudu dan menggelar salat berjamaah.
Azan magrib sebelumnya dikumandangkan dari mobil komando. Mobil komando juga terparkir tepat di depan masjid Nurul Taqwa. Para pengunjuk rasa kemudian membuka sepatu dan sendal lalu mengambil air wudu. Setelah itu mereka merapikan shaf salatnya.
Para buruh terlihat salat di atas rerumputan di depan Patung Kuda. “Iya mas salat di sini aja mas,” kata salah satu buruh, Kamis (10/8/2023).
Perwakilan dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Ahmad Taufik mengatakan massa aksi bakal bertahan di Jalan MH Thamrin hingga malam hari. “Info terakhir sampe jam 21.00 WIB malam, Semua di sini, dipusatkan di sini,” kata Taufik di lokasi.
Taufik mengatakan rencana awalnya mereka akan mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK). Namun karena adanya penutupan jalan di kawasan Bundaran Patung Kuda, sehingga massa memilih bertahan di Jalan MH Thamrin.
“Tapi opsi kedua itu menarik perhatian teman/teman di kantor untuk aksi, karena mereka terdampak juga UU Cipta Kerja. Makanya kemarin dari temen-temen buruh sudah mengirimkan selebaran ke kantor-kantor agar dapat terlibat aksi ini,” katanya. (305/snc/psc)
6 Tuntutan Demonstran
1. Tuntutan untuk mencabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
2. Tuntutan untuk mencabut Seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).
3. Tuntutan untuk mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
4. Menolak bank tanah, hentikan liberalisasi agraria dan perampasan tanah.
5. Tuntutan untuk menghentikan pembungkaman ruang Demokrasi di lingkungan akademik.
6. Tuntutan untuk menghentikan represifitas dan kriminalisasi terhadap Gerakan Rakyat di semua sektor masyarakat.