DENPASAR | patrolipost.com – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi Warga Negara Denmark yang mengalami depresi berat dan meresahkan masyarkat. Warga Negara Denmark bernama Niklas Pihl Madsen dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Selasa (27/7/2021).
Niklas Pihl Madsen juga telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berkaitan dengan izin tinggal telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.
Niklas Pihl Madsen diberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan.
“Yang bersangkutan telah meresahkan masyarakat di daerah Sanur, karena mengalami depresi berat dan kehilangan paspor,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa (27/7/2021).
Jamaruli mengatakan, sebelumnya Niklas Pihl dirawat di Rumah Sakit Jiwa Bangli sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai tanggal 23 Juli 2021. Sebelumnya Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Ukraina bernama Stella Lozanova, karena Overstay. Pendeportasian terhadap Stella Lozanova dilaksankan pada hari Minggu, 25 Juli 2021.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Stella Lozanova masuk ke Indonesia pada tanggal 26 Februari 2020 dengan menggunakan Visa Kunjungan, dan ditipu oleh Agen Pengurusan Visa sehingga menyebabkan Overstay,” kata Jamaruli.
Stella Lozanova juga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf (f) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi dan jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang masih berada di Provinsi Bali, melakukan sinergitas dengan instansi terkait dan tidak segan-segan dalam memberikan sanksi kepada WNA yang melakukan pelanggaran. (pp03)