SEMARAPURA | patrolipost.com – Desa Aan ditunjuk untuk mewakili Kabupaten Klungkung sebagai Desa Anti Korupsi dari 52 desa di Kabupaten Klungkung. Hal tersebut terlihat saat Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana mewakili Penjabat (Pj) Bupati Klungkung menghadiri Penilaian Desa Anti Korupsi Provinsi Bali di Balai Wantilan Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Selasa (22/10/2024).
Sambutan Pj Bupati Klungkung yang dibacakan Sekda Agung Lesmana menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini gerakan budaya anti korupsi harus ditingkatan dan digalakkan, masyarakat harus tahu apa itu korupsi dan gratifikasi. Oleh karena itu masyarakat harus menjadi bagian untuk mencegah korupsi, antikorupsi, kepantasan dan kepatutan yang harus menjadi budaya.
“Jadi seluruh komponen masyarakat untuk menjadi bagian penting dari gerakan budaya antikorupsi ini. Tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat dan para pendidik institusi pendidikan, keagamaan, kesenian adalah bagian yang sangat penting dari upaya ini sehingga nantinya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi akan dapat diwujudkan dengan baik,” harapnya.
Sekda Agung Lesmana juga menambahkan agar Perbekel Desa Aan beserta perangkatnya benar-benar serius melaksanakan amanat sebagai wakil Kabupaten Klungkung untuk mengikuti penilaian desa anti korupsi ini. Tidak hanya kelengkapan dokumen saja yang dipenuhi, namun yang terpenting adalah pemahaman dan implementasi di lapangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara bersih, transparan dan bebas dari praktek korupsi.
“Ikuti pelaksanaan penilaian desa anti korupsi ini dengan sebaik-baiknya, kedepan semoga Desa Aan dapat dijadikan percontohan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Klungkung khususnya dalam mewujudkan Desa Anti Korupsi,” imbuhnya.
Sementara Irban Wilayah II I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana menyampaikan, dalam melakukan kegiatan administrasi perangkat daerah dan perangkat desa serta dukungan sistem pengelolaan desa kini menjadi suatu kebutuhan. Pada titik ini masyarakat dituntut ikut berperan serta secara aktif dalam proses penyusunan dan perencanaan hingga pengawasan pembangunan.
“Masing-masing desa perlu diadakannya penguatan komponen-komponen yang memiliki resiko cukup tinggi terhadap tindakan korupsi,” terangnya.
Lebih lanjut Gusti Ngurah Putra mengemukakan, penilaian Desa Anti Korupsi memiliki penilaian sesuai dengan 5 komponen dengan 18 indikator yang meliputi penguatan tata laksana dengan 5 indikator, penguatan pengawasan dengan 3 indikator, penguatan kualitas pelayanan publik dengan 5 indikator, penguatan partisipasi masyarakat dengan 3 indikator, dan terakhir penguatan kearifan lokal dengan 2 indikator.
“Diharapkan dengan sangat fokus dan bersungguh-sungguh untuk dapat menunjukkan potensi desa baik dokumen maupun upaya-upaya yang telah dilaksanakan selama ini dalam upaya pencegahan tindak korupsi. Semoga desa yang diusulkan menjadi Desa Anti Korupsi dapat lolos penilaian serta berhak menyandang predikat Desa Anti Korupsi Provinsi Bali dari KPK,” imbuhnya. (855)