Desa Adat se-Buleleng Berjanji Pararem Rabies Rampung Usai Nyepi

kadis kebudayaan bllng
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng I Nyoman Wisandika. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Merebaknya kasus kematian akibat virus anjing gila (rabies) mulai disikapi berbagai kalangan, diantaranya Desa Adat se-Buleleng. Atas dorongan pemerintah daerah desa adat diminta untuk menyusun aturan (pararem) yang berisi aturan ketat soal anjing peliharaan masyarakat. Pararem itu diharapkan efektif mencegah penularan rabies serta untuk mengendalikan rasa bertanggungjawab para pemilik terhadap anjing peliharaannya.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng I Nyoman Wisandika mengaku telah melakukan koordinasi dengan desa adat se Buleleng melalui Majelis Desa Adat (MDA) yang menjadi naungan desa adat. Hasilnya, dipastikan pararem rabies dipastikan rampung setelah Hari Raya Nyepi mendatang.

Bacaan Lainnya

”Ketua MDA di masing-masing kecamatan dan kabupaten juga berjanji akan segera melaksanakan proses pembuatan pararem setelah Hari Raya Nyepi,” ungkap Wisandika, Selasa (31/1).

Menurutnya, proses pembuatan pararem memang memerlukan waktu yang tidak sedikit. Hal itu karena penetapannya perlu kesepakatan dari seluruh krama desa adat sehingga perlu dilaksanakan beberapa kali paruman sampai kesepakatan tercapai. Selain itu, pada awal tahun ini desa adat juga memiliki cukup banyak kesibukan menjelang Hari Raya Nyepi dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa adat.

Wisandika menyebutkan pada saat ini sudah ada 2 desa adat yang telah menerapkan pararem rabies yaitu Desa Adat Bengkala dan Desa Adat Banyuning. Adanya  2 desa adat yang sudah memiliki pararem tersebut dapat menjadi contoh bagi desa adat lainnya yang sedang melakukan proses pembuatan pararemnya masing-masing.

”Dua desa adat yakni Desa Adat Bengkala dan Desa Adat Banyuning memang telah memiliki pararem rabies. Saya berharap itu menjadi contoh bagi desa adat yang lain untuk menyelesaikan pararemnya,” imbuh Wisandika.

Lebih lanjut dikatakan, secara umum aturan yang termuat pada pararem rabies adalah terkait tata cara pemeliharaan anjing yaitu pengenaan kalung, vaksinasi lengkap, dan larangan untuk melepasliarkan anjing. Aturan yang berbeda pada tiap desa adat menurut Wisandika biasanya pada penerapan sanksi bagi pelanggar. Misalnya Desa Adat Bengkala menerapkan sanksi kepada pelanggar berupa denda beras dan pembiayaan biaya pengobatan korban gigitan anjing.

”Selain itu, bila terdapat kematian pemilik anjing yang terjangkit rabies juga diwajibkan menanggung biaya pengabenan,” tandas Wisandika. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.