BORONG | patrolipost.com – Desa Tangguh Bencana (Destana) merupakan langkah strategis pemerintah daerah yang berkolaborasi bersama masyarakat desa, pemerintah desa dan stakeholder guna membentuk masyarakat tangguh bencana yang memiliki kemampuan mandiri dalam menghadapi ancaman bencana dan memulihkan diri dengan segera dari bencana yang merugikan.
Perwujudan langkah strategis tersebut diimplementasikan dengan pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) Desa Golo Meni, Kecamatan Kota Komba Utara, yang dilaksanakan Rabu (26/10/2022).
Kepala Badan Penanggulanan Bencana Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Petrus Subin dalam laporannya menyampaikan bahwa kondisi morfologi dan topografi Desa Golo Meni serta sosio kultural, mengharuskan pemerintah daerah bergerak cepat dalam membentuk desa tangguh bencana Desa Golo Meni. Sehingga dapat memastikan kesiapan masyarakat dalam penanggulangan bencana dan pemulihan diri jika terjadi bencana. Pelaksanaan kegiatan Destana akan berlangsung selama 3 (tiga) hari yang juga akan didampingi oleh tim fasilitator penanggulangan bencana.
Sementara itu, Bupati Manggarai Timur Agas Andreas SH MHum mengimbau masyarakat agar dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap potensi lanjutan dari curah hujan yang tinggi sampai bulan Februari 2023. Sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana non alam, seperti epidemi, wabah penyakit, khususnya pada hewan ternak dan virus pisang yang sedang tumbuh di Kabupaten Manggarai Timur. Selain itu Bupati Manggarai Timur juga mengharapkan partisipasi dan komitmen bersama komponen masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Saya berharap komitmen dan partisipasi atau peran aktif kita semua dalam mendukung pembangunan daerah ini dengan cara kita masing-masing. Kita harus menyadari bahwa pembangunan ini merupakan proses berkelanjutan. Dimana, kita dari hari ke hari akan terus berupaya meningkatkan mutu pembangunan. Kita adalah subyek dan obyek pembangunan, oleh karena itu komitmen dan kemandirian merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan,” ungkap Bupati Agas.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, telah mengamanatkan peran pemerintah daerah sebagai penanggungjawab penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terencana dan partisipatif. Hal ini tentunya perlu melibatkan peran masyarakat dalam mewujudkan ketahanan bencana sehingga dapat membentuk komunitas, kelompok atau desa tangguh bencana yang menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanggulangan bencana.
Adapun tujuan dari pembentukan Destana ini, yakni : melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana; meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya kelompok rentan dalam pengelolaan sumber daya dalam rangka mengurangi risiko bencana; meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal bagi pengurangan resiko bencana serta meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya bagi pengurangan risiko bencana. (pp04)