Desa Peliatan Ikuti Penilaian Desa Anti Korupsi

1zzzzzz
Desa Peliatan Kecamatan Ubud satu dari sembilan desa di Bali yang mengikuti penilaian dari KPK RI untuk menjadi kandidat Desa Anti Korupsi Tahun 2024. (kominfo)

GIANYAR | patrolipost.com – Desa Peliatan Kecamatan Ubud merupakan salah satu dari 9 desa di Bali yang tahun ini mengikuti penilaian dari KPK RI untuk menjadi kandidat Desa Anti Korupsi Tahun 2024. Terkait hal tersebut, tim penilai Provinsi Bali melakukan penilaian ke Desa Peliatan, Rabu (16/10/2024).

Tim penilai Provinsi Bali diterima Pj Bupati Gianyar bersama OPD terkait yang menjadi tim pendamping. Dalam sambutannya, Pj Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa menyampaikan, desa pada saat ini mengelola anggaran yang cukup besar baik bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Bagi Hasil maupun Bantuan Keuangan Khusus untuk masyarakat, dimana hal tersebut membawa konsekuensi berupa tuntutan cara kerja yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Besarnya anggaran yang dikelola oleh desa memicu kekhawatiran bagi banyak pihak terhadap adanya potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan pelaku, tetapi juga upaya-upaya pencegahan melalui perbaikan sistem serta pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi. Desa antikorupsi tidak hanya menyangkut aparat desa saja tetapi juga masyarakat,” ujarnya.

Dewa Tagel Wirasa merasa bangga karena Desa Peliatan bisa ikut dalam penilaian Desa Anti Korupsi ini. Dikatakannya, pihaknya telah melakukan upaya pendampingan dan pembinaan melalui Tim Pendamping Kabupaten sebagai komitmen untuk mendukung Desa Peliatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Serta membangun komitmen dan integritas terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana indikator-indikator dalam 5 komponen Desa Anti Korupsi.

“Saya selaku Pj Bupati Gianyar mendukung penuh Desa Peliatan mendapatkan predikat sebagai Desa Anti Korupsi yang selanjutnya dapat menjadi percontohan bagi desa lainnya di Kabupaten Gianyar, sehingga ke depan seluruh desa mempunyai tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari kasus korupsi,” terang Pj Bupati Dewa Tagel.

Sambutan Inspektur Provinsi Bali yang dibacakan oleh Irban Wilayah II I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana menyampaikan, dalam melakukan kegiatan administrasi perangkat daerah dan perangkat desa serta dukungan sistem pengelolaan desa kini menjadi suatu kebutuhan. Pada titik ini masyarakat dituntut ikut berperan serta secara aktif dalm proses penyusunan dan perencanaan hingga pengawasan pembangunan.

“Masing-masing desa perlu diadakannya penguatan komponen-komponen yang memiliki resiko cukup tinggi terhadap tindakan korupsi,” terangnya.

Lebih lanjut Gusti Ngurah Putra mengemukakan, penilaian Desa Anti Korupsi memiliki penilaian sesuai dengan 5 komponen dengan 18 indikator yang meliputi penguatan tata laksana dengan 5 indikator, penguatan pengawasan dengan 3 indikator, penguatan kualitas pelayanan publik dengan 5 indikator, penguatan partisipasi masyarakat dengan 3 indikator, dan terakhir penguatan kearifan lokal dengan 2 indikator.

“Diharapkan dengan sangat fokus dan bersungguh-sungguh untuk dapat menunjukkan potensi desa baik dokumen maupun upaya-upaya yang telah dilaksanakan selama ini dalam upaya pencegahan tindak korupsi. Semoga desa yang diusulkan menjadi Desa Anti Korupsi dapat lolos penilaian serta berhak menyandang predikat Desa Anti Korupsi Provinsi Bali dari KPK,” terangnya.

Tahapan proses penilaian yang dijalani Pemerintah Desa Peliatan pada kesempatan tersebut diantaranya, pemaparan pemenuhan indikator Desa Anti Korupsi yang disampaikan oleh Kepala Desa I Made Dwi Sutaryantha. Dilanjutkan dengan tanya jawab klarifikasi dan konfirmasi oleh tim penilai, verifikasi dokumen, kunjungan kantor desa, kunjungan ke masyarakat desa, rekapitulasi penilaian, dan pengumuman nilai.

Setelah tim penilai dan tim pendamping mengadakan rapat pleno ditetapkan nilai yang diperoleh Desa Peliatan pada 5 indikator mencapai nilai maksimal dengan total nilai 100. Selanjutnya, hasil tersebut akan dikirimkan ke KPK RI dan penilaian selanjutnya akan dilakukan oleh KPK. (kominfo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.