Developer Griya Soka Tersangka, Kuasa Hukum Minta Damai

Kuasa hukum developer perumahan Griya Soka, Wira Sanjaya SH. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Polisi ternyata sudah menetapkan depelover property perumahan Griya Soka Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Buleleng, Putu Eka Wira Wardana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan atas laporan  sejumlah konsumennya.

Penetapan tersangka oleh penyidik Polres Buleleng itu ternyata telah dilakukan sejak  14  April lalu. Atas status tersangka itu, Putu Eka Wira Wardana sudah beberapa kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Kendati demikian, Eka Wira Wardana tidak ditahan selama proses penyidikan oleh kepolisian.

Bacaan Lainnya

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi membenarkan Putu Eka Wira Wardana selaku developer perumahan Griya Soka Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, pengembang  perumahan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Iptu Sumarjaya, Kamis (13/8/2020).

Sumarjaya mengatakan, dugaan penipuan oleh pengembang perumahan sudah tahap penyidikan dan dilakukan sesuai SOP. Dari tahap pemberkasan hingga gelar perkara termasuk mengirim berkas penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.

“Berkasnya sudah dikirim ke JPU. Artinya kasus ini sudah tahap I,” imbuhnya.

Ditanya alasan tersangka Putu Eka Wira Wardana tidak ditahan, menurut Iptu Sumarjaya, hal itu merupakan kewenangan penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pertimbangan itu antara lain, tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan kooperatif setiap kali dilakukan pemanggilan.

“Atas pertimbangan itu penyidik tidak melakukan penahanan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum developer  perumahan Griya Soka, Wira Sanjaya SH mengatakan, kliennya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan para konsumen perumahan Griya Soka Banjar Dinas Celuk Buluh dengan baik. Bahkan akan mengembalikan sertifikat hak milik (SHM), termasuk memberikan kompensasi.

Hanya saja menurut pria yang akrab disapa Cong San ini, pihaknya meminta waktu dua tahun untuk menyelesaikan sembari menuntaskan urusan dengan pihak bank karena SHM nya masih menjadi jaminan. Dan yang terpenting mencabut laporan di polisi.

“Kami jamin klien kami tidak akan lari dari masalah ini. Sejak awal kami sudah niat  untuk mengembalikan serta menyelesaikan perkara ini secara damai,” ujarnya.

Ditambahkan, tujuh konsumen yang melaporkan kasus dugaan penipuan ke polisi belum semuanya menyelesaikan sisa pembayaran. Bahkan ada diantaranya yang masih kredit.

“Jalan mediasi akan kami tempuh dengan mempertemukan kedua belah pihak agar masalah ini bisa selesai dengan damai. Tentu tidak merugikan konsumen maupun pengembang,” tandas Cong San.

Seperti berita sebelumnya, sejumlah konsumen melaporkan pengembangan perumahan Griya Soka atas nama developer Putu Eka Wira Wardana (39), warga Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng ke Satreskrim Polres Buleleng. Ia dituding telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas transaksi pembelian rumah senilai Rp 300 juta yang sudah dilunasi tiga tahun silam, namun SHM hingga tahun 2020 ini tak kunjung diserahkan oleh developer. (cha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.