Dalam iklan tersebut, developer besar ini menjual harga villa mewah yang ada seharga Rp 1,5 miliar per unit. Untuk menarik minat pembeli, developer menyertakan beberapa fasilitas elit yang disediakan, salah satunya berupa pantai pribadi sepanjang 1 km.
Hal ini pun menuai reaksi keras anggota DPR RI Dapil Bali I Nyoman Parta. Menurut politikus PDIP asal Guwang, Sukawati ini, klaim developer tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah tidak tegas memberikan arahan saat memberikan izin.
“Kepada pemerintah kabupaten dan kota se-Bali harus tegas menyampaikan saat pemberian izin bahwa pantai, sungai, gunung hanya berfungsi sebagai pemandangan. Tidak untuk dikuasai secara pribadi, tetapi untuk dinikmati publik,” kata Parta, melalui jaringan telepon dari Jakarta, Jumat (11/10).
Khusus untuk Pemkab Tabanan, mantan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali ini meminta agar memperhatikan masalah ini. Pemkab Tabanan harus menegur developer yang mengklaim pantai tersebut sebagai milik pribadi.
“Tidak boleh sejengkal pun sungai, pantai, gunung, menjadi milik pribadi. Karena ketiga tempat itu ada kaitannya dengan cara beragama orang Bali,” ujar Parta yang selama duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Bali dikenal sebagai salah satu wakil rakyat yang vokal.
Parta bahkan menuding, ada niat tidak baik dari pengembang terkait klaim pantai sepanjang 1 km itu sebagai milik pribadi. Salah satunya, meninggalkan masalah antara masyarakat adat dengan pembeli di kemudian hari.
“Tidak perlu ditafsirkan lagi. Sudah terang benderang bahwa mereka yang membeli, apalagi orang asing, akan berkesimpulan mereka membeli sampai pantainya. Selanjutnya, pengembangnya pergi dengan untung yang besar, lalu rakyat dan masyarakat adat yang akan berantem dengan pembeli,” pungkas Parta. (182)