Dewan Setujui Ranperda APBD 2024 untuk Ditetapkan Menjadi Perda

dprd 111111
Sidang Paripurna DPRD Klungkung di Gedung Sabha Nawa Natya, Senin (30/10/2023). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – DPRD Klungkung kembali menggelar rapat paripurna di Gedung Sabha Nawa Natya, Senin (30/10/2023). Dalam rapat paripurna kali ini, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai Perda. Selanjutnya seluruh fraksi mengamanatkan agar Ranperda ini segera diajukan ke Provinsi Bali, untuk mendapatkan diverifikasi.

Fraksi Gerindra dalam pemandangan akhir fraksi yang disampaikan oleh anggotanya I Made Wibawa, menyatakan setelah memperhatikan proses pembahasan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan tahapan-tahapan Pidato Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi–Fraksi, dan hasil rapat Fraksi Partai Gerindra di Ruang Fraksi DPRD Kabupaten Klungkung, maka pihaknya dapat menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2024 ini.

Hal serupa juga disampaikan fraksi lainnya, seperti Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP, Fraksi Persatuan Demokrat dan Fraksi Golkar.

“Jawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung atas pertanyaan, usul dan saran dari Fraksi Partai Hanura terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan dipertajam dalam Rapat Gabungan, maka Fraksi Partai Hanura DPRD Kabupaten Klungkung dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2024 menjadi Perda. Selanjutnya agar disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi, sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Luh Andriani, Anggota Fraksi Hanura.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dalam pendapat akhirnya, menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 masih berpotensi untuk disempurnakan lagi. Terlebih dengan baru diterimanya Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Peraturan menteri ini diundangkan tanggal 13 Oktober 2023 dan baru diterima tanggal 17 Oktober 2023.

“Dengan demikian, seyogyanya rancangan perda tentang APBD yang kita setujui bersama hari ini harus mempedomani peraturan ini,” tegas Bupati Suwirta.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui bersama secara ringkas, antara lain untuk Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp 1,39 triliun lebih, Belanja Daerah dirancang sebesar Rp 1,6 triliun lebih, Pembiayaan Daerah, berupa penerimaan pembiayaan dirancang sebesar Rp 216 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan dirancang sebesar Rp 6,9 miliar lebih.

“Dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2023, pendapatan daerah dalam RAPBD 2024 ini meningkat Rp 187 miliar lebih atau sebesar 15,52 persen dari APBD Tahun Anggaran 2023 yang dirancang sebesar Rp 1,2 triliun lebih. Kondisi ini masih sangat mungkin berubah terutama setelah diterimanya informasi pagu definitif pendapatan transfer antar daerah, baik berupa bagi hasil pajak provinsi, BKK Provinsi ataupun BKK dari kabupaten/kota lain,” tegasnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.