BANGLI | patrolipost.com – Mengacu pada Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, masa jabatan Perbekel atau Kepala Desa adalah 8 tahun dan bisa dua periode. Sementara itu, di Bangli kini ada 6 perbekel yang menjabat 3 periode.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bangli, Dewa Agung Putu Purnama saat dikonfirmasi mengatakan sesuai UU yang baru disahkan, untuk jabatan Perbekel selama 8 tahun dan dapat menjabat 2 kali/periode. Sedangkan aturan lama, jabatan perbekel 6 tahun dan dapat menjabat 3 periode.
Terkait nasib perbekel yang jabatan 3 periode, kini Dinas masih menunggu aturan.
“Saat ini UU baru disahkan, tentu nanti ada aturan turunannya, seperti apa ketentuan bagi yang menjabat 3 periode ini. Begitu juga untuk perbekel yang menjabat untuk periode pertama atau kedua, apakah akan langsung diperpanjang atau seperti apa,” jelasnya, Senin (1/4/2024).
Saat ini di Bangli ada 6 Perbekel yang menjabat untuk periode 3 yakni, Perbekel Kayubihi, Kecamatan Bangli, Perbekel Kedisan, Suter, Pinggan, Batur Tengah, Ulian, Kecamatan Kintamani.
Sementara itu, untuk tahun 2024 ada 5 Perbekel yang akan mengakhiri masa jabatan.
“Karena bersamaan dengan Pilkada maka Pemilihan Perbekel diundur. Tahun 2024 ada 5 perbekel yang berakhir masa jabatannya, kemudian 2025 ada 13 perbekel,” ungkap pejabat asal Desa Kayubihi, Bangli ini.
Dikatakan pula, untuk mengisi kekosongan jabatan Perbekel maka akan ditunjuk Pj Perbekel yang berasal dari PNS di lingkungan Kabupaten Bangli. “Jika ada kekosongan permanen maka posisi perbekel diisi oleh Pj hingga pemilihan,” sebutnya. (750)