DENPASAR | patrolipost.com – Aksi perusakan dan pengeroyokan terjadi di Jalan Pantai Kuta Kelurahan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Rabu, 25 Maret 2026 pukul 01.30 Wita. Dua oknum Debt Collector (DC) masing – masing berinisial LG alias Arif (29) dan ON alias Mesak (29) melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir berinisial AY (29) asal Malang, Jawa Timur (Jatim).
Ironisnya, aksi.penganiayaan dan pengeroyokan itu diduga dipicu karena pengarah narkoba karena hasil test urine seorang pelaku positif mengandung narkotika.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya SH MH menjelaskan, berdasarkan keterangan isteri korban berinisial TW bahwa suaminya itu sempat menyerempet mobil taxi di Pertokoan Kuta Squere. Namun saat itu suaminya tetap melajukan kendaraannya. Sesampainya di Jalan Pantai Kuta ada yang meneriaki mobilnya “maling maling”. Selanjutnya kendaraan mereka berhenti karena dihadang oleh mobil taxi.
“Pada saat itu ada beberapa orang yang memukul mobil korban menggunakan tangan, kunci roda dan melempar kaca mobil dengan batu. Selain itu, suami saksi dipukul oleh beberapa orang di sana, beberapa saat kemudian datang security mengamankan situasi,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada leher sebelah kiri, luka lecet pada tangan sebelah kanan, bodi mobil penyok, kaca mobil pecah (hampir seluruh kaca mobil rusak / pecah) dan keempat ban mobil kempes.
Merasa dianiaya, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 34 / III / 2026 /SPKT/ UNIT RESKRIM/ POLSEK KUTA/ POLRSTA DENPASAR/POLDA BALI. Polisi yang datang ke lokasi kejadian berhasil mengamankan kedua pelaku. Selanjutnya dilakukan test urin terhadap kedua pelaku yang diamankan tersebut. Hasilnya satu orang pelaku atas nama Arif positif AMP & METH.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap terhadap pelaku lainnya yang sementara berhasil melarikan diri dari TKP,” ujarnya. (007)






