LABUAN BAJO | patrolipost.com – Warga di sejumlah kampung di Kabupaten Manggarai Barat disinyalir telah terlibat dalam praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manggarai Barat. Praktik politik uang ini melibatkan tim pemenangan dari salah satu Paslon dan dilakukan pada tahapan masa tenang.
Sumber media ini menyebutkan, sejumlah warga di beberapa anak kampung telah menerima uang dengan janji akan memilih salah satu Paslon di tanggal 27 November 2024.
Diantaranya yakni beberapa warga di Kampung Pocokoe, Desa Ngancar, Kecamatan Lembor, Kampung Amba Desa Watu Rambung, Daleng Sampa, Desa Wae Mose, Desa Modo. Selain warga, sejumlah pelajar sekolah juga disebutkan telah menerima uang dari salah satu tim pemenangan Paslon.
Sumber media ini menyebut, nominal uang yang diberikan kepada para calon pemilih ini berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Di kampung Amba, Desa Watu Rambung, aksi pemberian uang dilakukan oleh PH yang disinyalir merupakan salah satu tim pemenangan Paslon nomor urut 1. Sementara di kampung Daleng Sampa, Desa Wae Mose dilakukan oleh TH yang juga merupakan tim Paslon 1 sementara di Desa Modo, aksi bagi uang diduga dilakukan oleh MP.
“Kemarin anak-anak SMA Kakor mengaku terima uang dari N,” kata sumber lain.
Praktik politik uang juga terjadi di Desa Modo, Kecamatan Lembor Selatan. Silvester Surdi salah seorang Tetua adat Langke Siku, Desa Modo, menyampaikan adanya dugaan praktik politik uang dari Paslon Mario-Richard yang dilakukan oleh salah seorang tim pemenangan berinisial MP.
“MP memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada beberapa orang di Langke Siku, sebut saja Evi, Sisilia Jiun dan beberapa anak-anak SMA,” ucap Silvester Surdi.
Periode masa tenang dimulai dari tanggal 24 – 26 November 2024. Untuk mengantisipasi sejumlah pelanggaran di masa masa krusial ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat sebelumnya telah mengeluarkan imbauan seluruh warga masyarakat di kabupaten ini untuk tidak terlibat dalam politik uang atau money politik menjelang proses pemilihan Kepala dan wakil Kepala Daerah (Pilkada) Manggarai Barat 27 November 2024.
Selain kepada masyarakat, imbauan juga dikeluarkan kepada para pasangan calon serta tim pemenangan dengan salah satu imbauannya seperti yang tertuang dalam surat bernomor:657/PM.00.02/K.NT-09-11-2024 dengan beberapa poin krusial yang ditujukan kepada pasangan calon:
1. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.
2. Menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
3. Melakukan penertiban secara mandiri terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), paling lambat 1 hari sebelum dimulainya masa tenang dan dalam hal memasuki masa tenang masih terdapat APK dan BK yang terpasang Bawaslu Manggarai Barat dan Jajaran Pengawas Adhoc bersama petugas Satpol PP akan melakukan penertiban secara paksa.
4. Tidak melakukan aktivitas yang dilarang peraturan perundang – undangan seperti politik uang; penyebaran hoaks, politisasi SARA dan atau ujaran kebencian; dan intimidasi terhadap pemilih terkait hak pilih.
Namun, meski sudah ada imbauan, kegiatan tatap muka juga masih dilakukan oleh salah satu wakil Bupati peserta Pilkada.
Saat dikonfirmasi media, calon wakil bupati dari Paslon nomor urut 1, Richard Sontani mengaku pertemuan yang digelar di suatu tempat di Kecamatan Boleng pada Minggu (25/11/2024) malam merupakan kegiatan undangan makan malam. Namun dalam sejumlah foto yang diperoleh media ini, kegiatan makan malam ini turut dihadiri pula oleh tim pemenangan Paslon Mario – Richard.
Selain itu, sumber lain menyebut, ada intimidasi yang dilakukan oleh tim pemenangan dari salah satu Paslon kepada kepada para calon pemilih untuk memilih Paslon tertentu. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Welak. Salah seorang Kepala Desa berinisial SL diduga melakukan pengancaman kepada sejumlah warga untuk memilih Paslon Mario – Richard. Adapun ancaman yang diberikan adalah dengan mengambil kembali lahan yang telah digarap warga.
Aturan terkait larangan dan sejumlah ancaman hukuman penjara bagi pemberi dan penerima uang telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sesuai pasal 187A ayat 1 dan 2 dalam UU ini, baik pemberi maupun penerima akan dikenakan hukuman penjara dan sanksi berat.
Pasal 187A ayat 1: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 74 (ayat 4) dipidana dengan penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Ayat 2: Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Terhadap sejumlah temuan diatas, media ini sudah menghubungi Frumensius Menti selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat untuk dimintai konfirmasi. Namun, permintaan konfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp ini belum direspons meski sudah ternotifikasi terbaca. Hingga berita ini diturunkan, media ini masih menunggu konfirmasi tersebut. (334)