JAKARTA | patrolipost.com – Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perpakiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, mengungkapkan rencana mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, dengan mengatur ulang tarif parkir kendaraan terutama mobil. Dengan aturan baru tersebut, tarif parkir mobil tertinggi bisa mencapai Rp 60.000/jam.
Dhani Grahutama mengatakan saat ini sudah ada tiga lokasi yang uji coba untuk peningkatan tarif parkir tertinggi yaitu lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, pelataran parkir Blok M Square, dan pelataran parkir Samsat Barat.
“Ada tambahan, Insyaallah ini sedang on going berjalan; Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, Ruas Jalan Mangga Besar, Ruas Jalan Denpasar Raya, Ruas Jalan Boulevard Raya,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual, dikutip Selasa (22/6/2021).
Dhani menjelaskan tarif parkir tertinggi diberlakukan untuk lokasi yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. Lokasi tersebut seperti di kawasan Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan KH Hasyim Ashari dan Jalan Ir Juanda.
“Itu merupakan ruas jalan yang sudah ada angkutan umum massal yaitu TransJakarta. Jalan Gajah Mada ini sisi kiri-kanan banyak beberapa gedung perkantoran atau perhotelan ini yang akan kita kenakan tarif parkir tinggi dalam usulan revisi pergub kali ini,” tuturnya.
Berbeda dengan ruas jalan pada non koridor atau di luar koridor utama angkutan massal, yang akan diterapkan tarif parkir lebih rendah.
Pemprov DKI Jakarta menilai sering terjadi kesemrawutan parkir di Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk. Parkir ganijl-genap langsung diberlakukan.
“Bila ada di sebelah barat atau di sebelah timur ada jalan kolektor, itu merupakan ruas jalan yang akan kita kenakan tarif parkir yang lebih rendah atau non koridor utama angkutan umum massal,” jelasnya.
Adapun tarif parkir di koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil diusulkan Rp 5.000 – Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 5.000 – Rp 40.000/jam.
Kemudian untuk motor, di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 – Rp 18.000/jam dan Golongan B Rp 2.000 – Rp 12.000/jam untuk on street pada lahan milik Pemda. Tarif parkir tertinggi juga akan dikenakan jika masyarakat ketahuan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi.
“Bagi kendaraan yang tidak lulus emisi kita kenakan tarif parkir tertinggi jadi misalnya tertingginya Rp 25.000, maka bagi yang belum lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi,” tandasnya.
Dikutip dari CNBC Indonesia, kantor Pemda juga diusulkan dikenakan tarif parkir serupa, agar mobilitas ASN Pemda Pemprov DKI Jakarta mulai menggunakan angkutan umum. Untuk diketahui, revisi Pergub ini juga masih membutuhkan persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, masih memungkinkan jika nantinya ada usulan tambahan untuk penerapan tarif parkir yang baru. (305/dtc)