RUTENG | patrolipost.com – Nasib apes menimpa MGL (15), warga asal Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT. Berkenalan lewat medsos, kemudian bertemuan, dan berakhir dirudapaksa pria yang berprofesi sebagai sopir.
Kejadian berawal saat korban yang masih berstatus pelajar ini diajak jalan oleh pelaku ke Golo Lusang, Minggu (16/1/2022). Pulangnya dia dibawa ke Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. Malamnya, Senin (17/1/2022) dinihari dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.
Terduga pelaku adalah MKA (21) yang berprofesi sebagai sopir beralamat di Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa kepada patrolipost.com, Selasa (2/2/2022) menjelaskan kronologi kejadian berawal dari janjian ketemuan antara terduga pelaku dan korban.
“Pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, sekitar pukul 15.30 Wita, korban dan pelaku janjian bertemu di perempatan kantor Lurah Pitak. Selanjutnya pelaku mengajak korban jalan ke Golo Lusang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong,” ungkap Ipda Budiarsa.
Lebih lanjut, Ipda Budiarsa menjelaskan pada malam harinya pelaku mengajak korban ke Kampung Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Manggarai, dan mengajak korban ke rumah pelaku.
“Setibanya di sana pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar. Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022, pukul 01.30 Wita, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri,” jelasnya.
Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Manggarai.
Ipda Budiarsa menambahkan, pada hari Rabu (2/2/2022), sekitar pukul 15.30 Wita, Unit Jatanras dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku di rumah pelaku.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai dan kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA, Sat Reskrim Polres Manggarai. (pp04)