DENPASAR | patrolipost.com – Mantan Jro Bendesa Adat Serangan I Made Sedana bersama para mantan Prajuru Desa Adat Serangan membuat Laporan Polisi pencemaran nama baik terhadap Jro Bendesa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariatha. Mereka melaporkan ke SPKT Mapolda Bali pada Senin, 26 Januari 2026 dengan nomor register: Dumas/171/1/2026/SPKT/Polda Bali.
Made Sedana mengatakan, dilaporkannya Nyoman Gede Pariatha ke polisi karena secara sengaja mencemarkan nama baik dirinya melalui pemberitaan di media online dan instagram. Dalam pemberitaan 13 Januari lalu di sebuah media online, menyebutkan adanya penggelapan dana sebesar Rp4,5 miliar yang dilakukan mantan Jro Bendesa Serangan ketika itu. Karena merasa tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan dalam media online, I Made Sedana bersama – sama dengan mantan Prajuru Desa Adat Serangan melaporkan pencemaran nama baik ke Polda Bali.
“Laporan Polisi harus dilakukan, karena dia sengaja menyuruh wartawan media online menulis seperti itu,” ungkap Made Sedana yang didampingi para mantan Prajuru.
Menurut Made Sedana, menuduh orang lain menggelapkan uang dan menyebarluaskan di media secara sengaja adalah sebuah pembunuhan karakter yang tidak pantas dilakukan seorang Jro Bendesa. “Sehingga jalan satu – satunya adalah melaporkan ke Polda Bali untuk diproses secara hukum yang berlaku,” tandasnya. (007)





