SINGARAJA | patrolipost.com – Sedikitnya 10 tempat usaha kuliner di Kota Singaraja dikenakan denda oleh Tim Yustisi Gabungan Buleleng karena dianggap mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes). Para pemilik usaha tersebut didenda Rp 1 juta setelah Tim Yustisi yang terdiri dari anggota Polsek Kota Singaraja, TNI dan Satpol PP Buleleng menggelar sidak ke beberapa tempat usaha kuliner dan tempat nongkrong warga.
Kapolsek Kota Singaraja Kompol Made Santika mengatakan, sidak ini dilakukan berawal keluhan masyarakat adanya kerumunan masyarakat di beberapa tempat nongkrong. Sidak pun kemudian dilakukan dengan menyasar wilayah Pantai Penimbangan, Pantai Camplung, dan Jalan Serma Karma.
Hasilnya, ditemukan pelanggaran Prokes di timur Pantai Penimbangan. Selain kerumunan, ditemukan banyak pengunjung yang tidak mengenakan masker.
“Setelah diberikan pembinaan kami minta segera membubarkan diri,” tegas Kompol Santika, Minggu (29/11/2020).
Menurutnya, ada 9 pemilik kafe yang melanggar Prokes. Sementara 1 pelanggar lainnya adalah pemilik kafe di Jalan Serma Karma.
“Mereka kami bina, namun diberikan sanksi denda sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Buleleng, Amin Rois mengatakan, sebanyak 10 usaha kuliner sesuai dengan Perbup Buleleng No 41 tahun 2020, tentang penegakkan Protokol Kesehatan diberi sanksi denda masing-masing Rp 1 juta.
Hanya saja pemilik tempat usaha itu mengaku tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar denda. Tim Yustisi memberikan waktu satu pekan untuk membayar denda itu dengan membuat surat pernyataan.
“Bukan uang tujuannya namun efek jera agar masyarakat dan pengusaha menyadari mematuhi Prokes itu penting selama pandemi covid-19 ini,” tandasnya. (625)