Dianggap Merintangi Penyidikan, Anggota Polresta Denpasar Diadukan ke Propam Polda Bali

ipungxx
Siti Sapurah SH dan tanda terima di Propam. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Penyidik Unit II Sat Reskrim Polresta Denpasar diadukan ke Propam Polda Bali oleh Siti Sapurah SH dan Horasman Diando Suradi SH selaku kuasa hukum I Gusti Putu Wirawan. Pasalnya, penyidik diduga kuat melanggar SOP, merintangi penyidikan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan tidak menyita barang bukti asli.

Siti Sapurah menjelaskan, berawal dari laporan kliennya I Gusti Putu Wirawan terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan SHM ke SPKT Mapolresta Denpasar, 24 Juni 2024. Awal laporan tersebut berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas), namun setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terlapor, saksi – saksi dan dilakukan gelar perkara status laporan ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan (Sidik).

Bacaan Lainnya

“Tentu kami sangat senang, karena kami menganggap jika sebuah laporan sudah ditingkatkan ke Sidik atau LP tentu dalam pemahaman kami sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” ungkapnya di Denpasar, Rabu (22/1/2025).

Pada saat pemeriksaan terhadap terlapor I Gusti Putu S untuk pertama kali, Kelian Dinas sebuah Banjar di Denpasar itu membawa SHM asli atas nama pelapor I Gusti Putu Wirawan diperlihatkan di hadapan penyidik secara langsung. Namun penyidik tidak langsung menyita SHM asli itu sebagai barang bukti. Ketika wanita yang akrab disapa Ipung ini bertanya kapan bapak bisa menyita SHM tersebut? Penyidik menjawab bahwa, nanti kalau sudah semua saksi sudah diperiksa dan setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status laporan dari Penyelidikan ke Penyidikan (Laporan Polisi). Selanjutnya pelapor diminta untuk membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/563/X/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/ POLDA BALI dan pelapor pun langsung di BAP.

Ipung mengaku mempertanyakan kapan SHM asli itu disita, tetapi penyidik mengatakan bahwa tidak bisa langsung menyita dengan alasan itu dokumen negara. Sehingga harus mengajukan Penetapan Sita Khusus di PN Denpasar. Apalagi perlapor punya paman sebagai Hakim di PN Denpasar dan punya paman seorang Anggota Dewan. Jadi penyidiknya harus berhati-hati.

Ipung mengatakan, setahunya dalam Pidana Umum tidak perlu mengajukan Penetapan Khusus terlebih dahulu karena Penyidik punya wewenang untuk menahan secara paksa karena hal itu diatur di dalam KUHAP karena status perkara aquo sudah ditingkat penyidikan tentu semestinya alat bukti sebagai barang bukti sudah ada di tangan penyidik.
“Tetapi hal ini tidak dilakukan dan Penyidik tetap mengajukan Penetapan Sita Khusus terhadap Barang Bukti. Prediksi kami pun benar Penetapan Sita Khusus tidak dapat dikabulkan oleh PN Denpasar dengan alasan perkara aquo bukan Tipikor atau TPPU,” terang Ipung.

Selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2025, Ipung menerima SP2HP dari Penyidik yang menjelaskan bahwa Penetapan Sita Khusus tidak dikabulkan oleh PN Denpasar, lalu selanjutnya tindakan penyidik adalah akan melakukan penyitaan terhadap fotocopy SHM yang sudah dilegalisir untuk dijadikan alat bukti dalam pemberkasan. Kemudian Ipung bertanya, apa gunanya menyita fotocopy SHM sebagai barang bukti? Karena pelapor sudah memiliki fotocopy SHM. Namun penyidik menjawab bahwa yang ia butuhkan adalah fotocopy yang dilegalisir. Penyidik juga mengatakan, bahwa terlapor punya kuasa hukum sehingga ia tidak bisa sembarangan menyita SHM tersebut.

“Sampai sekarang SHM asli dikuasai dia tidak mau diserahkan ke penyidik. Dan penyidik pun tidak berani upaya paksa untuk menyita. Alasannya dia punya kuasa hukum, dia punya paman hakim di PN Denpasar dan dia punya paman anggota DPRD dan punya paman hakim di MA. Akhirnya polisi takut untuk menyita, sedih saya polisi lupa SOP. Apakah kami ini bukan kuasa hukum ataukah kami dianggap pengacara bodoh?” ujarnya.

Berdasarkan uraian tersebut, Ipung menilai penyidik sudah melanggar SOP dan melanggar Pasal 221 KUHP, yaitu melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) karena sejak awal barang bukti (SHM) tidak pernah dilakukan penyitaan lalu apa gunanya penyidikan dilanjutkan?

“Bapak Kabid Propam yang terhormat, harapan kami Bapak bisa membantu khususnya pelapor yang dalam hal ini adalah korban dalam mencari keadilan demi penegakkan hukum. Karena hal itu tidak kami peroleh dalam perlakuan penyidik selama proses perkara aquo ditangani oleh penyidik Unit II Polresta Denpasar. Besar harapan kami kepada Bapak untuk bisa membantu agar tidak menjadi perseden buruk untuk institusi Kepolisian di mata masyarakat umum,” pungkasnya. (007)

Pos terkait