PURWOREJO | patrolipost.com – Diduga dibakar api cemburu, seorang suami R (35) tega menganiaya istrinya H (28) warga Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo hingga tewas. Mirisnya lagi, sang istri diketahui sedang hamil 6 bulan.
Peristiwa tragis itu terjadi Sabtu (13/7/2024) dinihari. Pasangan suami istri ini bertengkar hebat sampai akhirnya R menganiaya H. Para tetangga menemukan H dalam kondisi lemas usai dianiaya suaminya dengan beberapa luka dan lebam di tubuhnya.
Kadus setempat, Arifudin (34) berinisiatif membawa korban ke RSI Loano, Purworejo sekira pukul 06.00 pagi. Namun nyawa korban tak dapat diselamatkan dan meninggal sekira pukul 08.00 pagi.
“Iya betul korban tak antar ke rumah sakit terus meninggal. Pukul 06.00 pagi tak antar ke rumah sakit, saya sampai rumah kemudian sekitar pukul 08.00 WIB saya dikabari keluarga yang di rumah sakit kalau dia (korban) sudah meninggal gitu,” kata Arifudin (34).
Setelah jenazah korban dibawa pulang ke rumah duka, rencananya korban akan dimakamkan. Namun, akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Jenazah korban pun urung dimakamkan hari itu (Sabtu) lantaran polisi kembali membawanya ke rumah sakit untuk diautopsi.
Usai diautopsi, jenazah korban langsung dikembalikan ke pihak keluarga. Jenazah pun akhirnya dimakamkan di pemakaman desa setempat pada Minggu (14/7/2024) pagi.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan, H yang tewas dianiaya suaminya itu ternyata tengah hamil 6 bulan. Kehamilan korban diketahui setelah petugas melakukan autopsi terhadap jenazahnya pada Sabtu (13/7) malam. Sejumlah luka juga ditemukan di tubuh korban akibat penganiayaan suaminya.
“Hasil autopsi terhadap tubuh korban ditemukan bekas kekerasan, dan korban dalam keadaan mengandung bayi 6 bulan,” ungkap Catur dikutip dari detikJateng, Minggu (14/7/2024).
Karena korban meninggal dunia, Catur menjelaskan, bayi yang dikandungnya pun ikut meninggal. Pelaku yang merupakan suaminya sendiri berinisial R (35) telah diamankan oleh petugas dan ditahan di Mapolres Purworejo.
“Bayi yang dikandung ikut meninggal. Pelaku sudah kami tangkap, kami mintai keterangan, dan kami tahan. Pelaku adalah tunggal yaitu suami korban,” jelasnya.
Catur juga menjelaskan, motif R menganiaya istrinya lantaran tersulut api cemburu dan menuduh korban menjalin hubungan dengan pria lain.
“Motif kejadian karena pelaku cemburu terhadap korban yang menuduh korban ada hubungan dengan orang lain,” ungkap Catur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku telah ditahan di Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*/807)