PALEMBANG | patrolipost.com – Febri Romadhoni (28) diringkus Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan usai dilaporkan orang tua sang pacar, A (15). A yang masih berstatus pelajar itu menjadi korban pemerkosaan sebanyak 20 kali. Pelaku Febri merayu korban dan berjanji akan menikahinya.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan Febri kerap berjanji menikahi korban dan memberinya uang jajan. Namun keluarga korban menolak karena korban masih anak-anak dan harus bersekolah.
“Iya benar, pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang kita tangkap ini melancarkan aksinya dengan modus seperti itu (janji menikahi dan memberi uang jajan),” kata AKP Hendrawan, Selasa (13/2).
Aksi terakhir Febri terjadi di salah satu wisma di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Sabtu (30/12) lalu.
Sementara pada kejadian pertama yang tidak disebutkan kapan waktunya, korban dipaksa oleh pelaku. Kala itu korban diajak pelaku main ke rumah temannya. Pemerkosaan terjadi di dapur rumah teman tersebut.
“Peristiwa bermula pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan. Pada saat di jalan kemudian pelaku mengajak korban ke rumah temannya. Saat korban duduk di dapur, saat itu teman pelaku sedang berada di dalam kamar sedang main HP,” katanya.
Melihat ada kesempatan, pelaku lalu mendekati korban dan merayunya untuk berhubungan initm. Korban seketika ditarik pelaku dan diperkosa.
Perbuatan itu dilakukan Febri sampai 20 kali hingga korban lupa di mana saja aksi bejat itu terjadi. Korban mengaku pelaku kerap berjanji menikahinya setelah dia tamat sekolah.
“Pada aksi terakhir, tepatnya pada Sabtu (30/12) sekitar pukul 10.00 WIB di wisma tersebut, pelaku awalnya beralasan menunggu temannya. Ternyata pelaku sudah memesan kamar di sana lebih dulu sebelum mengajak korban. Di sana pelaku pun menyetubuhi korban lagi,” bebernya.
Setelah pemerkosaan yang terakhir itu, pelaku Febri sengaja memberitahu sepupu korban supaya perbuatan mereka diketahui orang tua korban. Mendengar itu, orang tua korban naik pitam dan menolak mentah-mentah niat pelaku untuk menikahi putri mereka.
“Orang tua korban tidak setuju dikarenakan anaknya masih sekolah. Lalu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Selanjutnya dari laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku pun ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Jalan Rambutan, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Jumat (9/2) pagi tanpa perlawanan. Setelah diamankan ke Mapolres pun, Febri tampak tersenyum ketika difoto.
“Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan langsung ditahan dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas Kasat. (305/dtc)