DENPASAR | patrolipost.com – Perbuatan cabul yang dilakukan I Komang Budiana alias Mang Budi (18) bersama seorang temannya, telah meninggalkan trauma berat dalam diri DW gadis yang masih berusia 13 tahun. Itu terlihat saat DW hadir dalam persidangan terhadap Mang Budi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kehadiran DW dalam sidang tersebut sebagai saksi korban atas kasus pencabulan yang dilakukan Mang Budi. Saat itu, DW didampingi orangtuanya tampak ketakutan saat melihat muka bejat Mang Budi yang duduk di meja terdakwa.
Sidang yang dipimpin hakim I Made Pasek berlangsung secara tertutup di ruang sidang Tirta PN Denpasar. Sementara dalam dakwaan JPU Mia Fida, kejadian yang telah menimbulkan dampak traumatik bagi pertumbuhan gadis yang masih duduk di bangku SMP ini, bermula saat dirinya bertemu dan memberi tahu nomor WhatsApp (WA) nya kepada Mang Budi.
Lewat aplikasi WA itulah Mang Budi mendesak DW untuk bertemu. Hingga mengutarakan niatnya menjemput dan mengajak DW ke daerah Bumi Ayu, Monang-Maning. Korban yang masih polos ini pun akhirnya bersedia mengikuti ajakan terdakwa.
Lebih lanjut, kata Jaksa Mia Fida, terdakwa dan saksi Putu Joni Gunawan alias Gus Balon, menjemput dan membonceng korban menuju tempat kos terdakwa di Jalan Cokoroaminoto, Denpasar.
“Sesampainya di tempat kos terdakwa, korban sempat bertanya kepada terdakwa: ngapain ke sini?” tutur jaksa Mia menirukan percakapan korban dengan terdakwa.
Lalu, Mang Budi menarik tangan korban supaya masuk ke dalam kamar. Setelah masuk ke dalam kamar, terdakwa langsung menyalurkan nafsu bejatnya kepada korban. Awalnya, korban sempat melawan, namun Mang Budi tetap memaksa dan mengancam korban.
“Korban diancam tidak diantar pulang jika tidak mau menurut. Korban terpaksa mau dan merasa sakit pada kemaluannya,” beber jaksa Kejari Denpasar itu.
Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa melihat blue film di HP-nya. Setelah itu, terdakwa meninggalkan korban di kamar kos. Terdakwa lantas menghubungi temannya untuk mengantarkan korban pulang. Sialnya, teman terdakwa tersebut (sidang berkas terpisah) ikut mencabuli korban.
Dari hasil visum et repertum terhadap terdakwa ditemukan selaput dara robek akibat penetrasi benda tumpul. Sementara atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan dalam dakwaan kedua diancam Pasal 82 ayat (1) UU yang sama. (426)