SURABAYA | patrolipost.com – Janda dengan tiga anak berinisial HZ ditangkap anggota Satreskroba Polres Sampang, setelah kedapatan menjadi bandar sabu di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Ibu rumah tangga ini nekat menjalankan bisnis haram dengan berjualan sabu, setelah dicerai oleh suaminya delapan tahun silam, dan membutuhkan biaya untuk menghidupi tiga anaknya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian, ditemukan barang bukti berupa 43 paket sabu dengan berat 16 gram. Sabu tersebut disimpan tersangka di baju yang tergantung di kamar tidurnya.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menyebutkan, tersangka merupakan pemasok sabu untuk wilayah Kabupaten Sampang, dan sekitarnya. “Kami menangkap tujuh orang anggota jaringan pengedar sabu ini, satu di antaranya seorang wanita,” tuturnya.
Selain HZ, petugas kepolisian menangkap tersangka pengedar sabu lainnya, yakni berinisial NH, SS, MR, RC, HR, dan SY. Total jumlah sabu yang disita dari tujuh tersangka mencapai 43 gram.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat 2, dan pasal 114 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Mereka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Sampang, terancam hukuman 10 tahun penjara. (305/snc)