BANGLI | patrolipost.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangli melakukan penggeledahan di rumah seorang warga yang berlokasi Banjar Nyanglan Kaja, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli, Rabu (5/6/2024) malam. Selain mendapatkan narkoba jenis sabu, petugas mengamankan dua pemuda yang masih berstatus keluarga, pemilik barang haram tersebut.
Informasi yang terhimpun, pemuda yang diamankan petugas berinisial PE (29) dan KA (25). Awalnya petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah warga di Nyanglan Kaja ada yang menggunakan narkoba. Mendapat info tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah tersebut pada Rabu (5/6/2024) malam.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang sudah digunakan dan sisanya disimpan di lemari dapur.
Selain itu, diamankan beberapa barang bukti lain seperti bong, pipet dan handphone. Dua pemuda PE dan KA serta barang bukti selanjutnya diamankan petugas ke Polres Bangli untuk proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024) terkait penangkapan tersebut, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya masih ada hubungan keluarga.
Kedua pelaku sudah diamankan, dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan. “Kami masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut,” jelasnya. (750)