DENPASAR | patrolipost.com – Sepasang kekasih Luki Pratama (19) dan Mega Ayu Sekarwangi (18) terancam penjara 15 tahun karena didakwa melakukan aborsi janin hasil hubungan terlarang mereka. Kedua remaja asal Banyuwangi ini, Kamis (16/1/2020) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung tertutup untuk umum di Ruang Tirta dengan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adyana Dewi. Dalam surat dakwaan Jaksa Heppy Maulia Ardani, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Lah. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Para terdakwa yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh UU,” mengutip dakwaan tunggal Jaksa Heppy.
Terungkap dalam dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa ini terjadi Minggu 6 Oktober 2019, sekitar pukul 23.45 Wita, di Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan, Denpasar Selatan. Mulanya, Mega mengetahui kondisinya tengah hamil muda pada bulan Mei 2019 hasil hubungannya dengan Luki.
Pasangan kekasih yang masih muda ini pun kompak untuk menggugurkan kandungan dengan alasan belum siap memiliki anak dan takut serta malu dengan keluarga. Lalu Mega nekat menggugurkan kandungannya dengan berbagai cara. Mulai dari minum Pil Tuntas selama beberapa bulan, olahraga berat, memakai korset ketat hingga makan buah nanas muda dengan jumlah yang banyak.
Singkat cerita, pada Minggu 6 Oktober sekitar pukul 15.30 Wita, Mega mulai merasakan sakit di bagian perutnya. Mendengar itu, Luki kemudian mengajak Mega ke kos temannya bernama Tommy Anggi di Jalan Babakan Canggu Kuta Utara. Sebelum ke sana, Luki sempat menghubungi Tommy yang mengatakan: “Aku mau ke kos mu, mau pakai obat untuk menggugurkan kandungan Mega”.
Meski dilarang oleh Tommy, Luki tetap ngotot ke kos tersebut. Namun harapan mereka untuk melahirkan bayinya di sana itu pupus, Luki kemudian mengajak Mega pulang dengan segaja mencari jalan yang berlobang dan banyak polisi tidurnya. Tapi justru membuat Mega semakin sakit.
Setelah kehilangan cara, mereka memutuskan untuk ke klinik di Jalan Tukad Petanu, Panjer. Malam itu, pihak klinik mengatakan tidak bisa menangani dan merujuk ke RS Sanglah. Namun mereka menolak surat rujukan dan tidak mau diantar mengunakan ambulance.
Mereka kemudian pulang tapi tanpa tujuan yang jelas. Dalam perjalanan itu, sakit perut yang dialami Mega semakin menjadi jadi. Mereka kemudian berhenti di tempat yang sepi di Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan. Mega kemudian turun dari motor. Luki menyuruh Mega membuka celana dan duduk jongkok di pinggir jalan agar bayinya keluar.
“Sekitar 3 menit kemudian lahirlah bayi jenis kelamin laki-laki. Pada saat itu Mega memegang kepala bayi sampai badan bayi keluar dan Luki mengambil sarung di motor,” beber Jaksa Kejari Denpasar ini.
Selanjut, mereka menyelimut bayi mengunakan sarung dan meletakkan bayi tersebut di rerumputan. Namun pada saat itu mereka dipergoki oleh saksi Mujiyanto dan Iman Bukari sehingga para terdakwa diajak untuk membawa bayinya ke klinik Bidan Wahidah di Jalan Pendidikan Sidakarya. Tapi karena kondisi bayinya lemah dengan badan membiru, pada pukul 02.00 Wita dirujuk ke RS Sanglah.
“Setelah mendapat penanganan lebih lanjut di RSUP Sanglah, bayi berjenis kelamjn laki-laki tersebut tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia pada pukul 04.00 Wita,” kata Jaksa Heppy. (426)