Didakwa Memalsukan Silsilah, Nenek 93 Tahun di Denpasar Divonis Lepas

tertawa1
Nenek Ni Nyoman Reja tampak tertawa bahagia seusai sidang di PN Denpasar. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Ketegangan sidang putusan perkara pemalsuan silsilah dengan terdakwa Ni Nyoman Reja (93) bersama 16 anggota keluarganya berubah menjadi kegembiraan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/8/2025).

Raut wajah sang nenek yang selama mengikuti sidang duduk di kursi roda mendadak sumringah setelah hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai Aline Oktavia Kurnia menjatuhkan vonis lepas (ontslag). Seketika, sidang di ruang Candra dipenuhi suasana sukacita diwarnai tepuk tangan pengunjung. Aline Oktavia Kurnia menyatakan, terdakwa Nyoman Reja bersama anaknya I Ketut Senta dan I Made Dharma, serta terdakwa lainnya Ketut Sukadana, I Made Nelson, Ni Wayan Suweni, I Ketut Suardana, I Made Mariana, I Wayan Ariana, I Wayan Sudartha, I Ketut Alit Jenata, I Gede Wahyudi, I Made Putra Wiryana, I Nyoman Astawa, I Made Alit Saputra, I Nyoman Sumertha, dan I Made Atmaja, dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Bacaan Lainnya

“Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Memulihkan  hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya,” kata Aline Oktavia Kurnia.

Menanggapi putusan hakim, JPU Dewa Anom Rai menyatakan akan menyampaikan kepada pimpinan dan akan mengajukan kasasi ke MA. “Kalau vonisnya bebas atau ontslag, pasti kami ajukan kasasi. Tetapi kami laporkan kepada pimpinan dulu,” katanya menjawab wartawan.

Sedangkan penasihat hukum Vincencius Jala menyatakan menerima. Vincencius Jala berterima kasih kepada majalis hakim dan para pihak yang turut mendukung perjuangan hingga kliennya bebas. Sementara seusai sidang, Ni Nyoman Reja merasa senang dengan putusan majelis hakim. “Saya senang,”ucapnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Ni Nyoman Reja dan I Ketut Senta yang berusia 78 tahun serta mengalami gangguan pendengaran dengan hukuman pidana 1 bulan 4 hari penjara. Tuntutan lebih berat diberikan kepada I Made Dharma, anak kandung Reja, yaitu 3 tahun penjara. Sedangkan I Ketut Sukadana dan I Made Nelson masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan. Sementara 12 terdakwa lainnya, yakni Ni Wayan Suweni, I Ketut Suardana, I Made Mariana, I Wayan Ariana, I Wayan Sudartha, I Ketut Alit Jenata, I Gede Wahyudi, I Made Putra Wiryana, I Nyoman Astawa, I Made Alit Saputra, I Nyoman Sumertha, dan I Made Atmaja, dituntut 1 tahun penjara. (007)

Pos terkait