DENPASAR | patrolipost.com – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) diduga ingin menguasai 48 SHM milik anggota bermodus akan dilelang. Informasi terbaru, aset miliaran rupiah ini tercatat masih sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan, dan proses perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan masih berlangsung. Sehingga pemilik aset telah mengajukan surat keberatan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Hal ini disampaikan kuasa hukum pemilik aset, Nyoman Ferri Supriayadi dan Agung Purbo Asmoro dengan menyebut, tingkah laku pihak Koperasi sangatlah barbar. Bukannya mendidik dan mempermudah dalam upaya melunasi pinjaman untuk mengambil aset, justru diduga labrak perjanjian demi mencari keuntungan besar dari anggota koperasi sendiri. Kliennya I Gusti Ayu Ketut Setiawati yang merupakan anggota KSP Ema Duta Mandiri telah menunjukan etikad baik dengan melakukan beberapa kali pembayaran. Namun dalam waktu dekat, akan dilakukan lelang.
“Karena itu, kami telah bersurat ke KPKNL tentang keberatan atas Lelang pada 20 Februari 2024,” ungkapnya di Denpasar, Minggu (3/3/2024).
Dikatakan Ferri, keberatan ini karena aset-aset itu akan dilakukan penjualan lelang barang sitaan perkara nomor 10/Pdt.HT/2023/PN Tabanan pada tanggal 19 Maret 2024. Tentu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dengan beberapa poin atau alasan. Salah satunya, laporan di Polda Bali dengan dengan No. Reg STPL/1293/XI/2023/SPKT, tanggal 15 November 2023, dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh KSP Ema Duta Mandiri sedang bergulir.
“Karena itu, sebagai pihak yang paling dirugikan dalam pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dapat dibatalkan,” katanya.
Proses lelang harus menunggu hingga proses dugaan pidana ditangani Polda Bali selesai atau berkekuatan hukum tetap. Apabila lelang tetap dilakukan dan ternyata hasil pemeriksaan penyidik Polda Bali bisa membuktikan adanya tindak pidana tersebut, maka akan makin memperkeruh permasalahan antara para pihak, termasuk pada pemenang lelang.
“Ya, otomatis akan berdampak pada pemenang lelang,” ujar Ferri.
Selain itu, tiga orang dari sejumlah customer yang telah membayar bidang tanah di lokasi sengketa, telah melakukan upaya perlawanan hukum di Pengadilan Negeri Tabanan dengan nomor perkara 419/Pdt.Bth/2023/PN Tabanan. Dan hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Sehingga Ferri memohon agar KPKNL Denpasar menerapkan unsur kehati-hatian dalam melaksanakan tugas-tugasnya supaya tidak menimbulkan kerugian pada pihak-pihak yang berkepentingan.
Hal senada disampaikan ketiga orang, yaitu I Putu Sutama, I Gede Komang Sumerta dan I Gede Putu Anom Artawan. Mereka juga menyampaikan keberatan terhadap akan dilakukan penjualan lelang.
“Saat ini kami sedang melakukan perlawanan atas bidang tanah kami yang telah diletakkan sita eksekusi itu,” tutur Putu Sutama.
Sebagai informasi, ketiganya telah melakukan transaksi jual beli dengan para Termohon Lelang sebelum muncul akta pemberian Hak Tanggungan. Karena itu, sebagai pihak ke tiga merasa berkepentingan karena telah melakukan sebagian pembayaran atas tanah sengketa. Hingga saat ini, ketiganya beserta puluhan pemilik tanah atas bidang tanah yang menjadi sengketa, masih menempati bidang tanah masing-masing. Sehingga apabila lelang tetap dilakukan maka di kemudian hari akan merugikan banyak pihak, termasuk pemenang lelang yang nantinya akan menjadi pemilik baru atas tanah sengketa tersebut.
“Bahwa saat ini kami sedang melakukan upaya hukum perlawanan di Pengadilan Negeri Tabanan dengan nomor perkara 419/Pdt.Bth/2023/PN Tabanan, yang masih berproses persidangan,” ujar Putu Sutama. (007)