AMLAPURA | patrolipost.com – Berbagai upaya dilakukan Pemkab Karangasem untuk mencegah kebocoran pajak Galian C, setelah sebelumnya anggota dewan melakukan sidak ke sejumlah lokasi galian C di wilayah Bebandem, kini giliran tim Satpol PP Karangasem yang turun melakukan sidak ke sejumlah lokasi galian C di Karangasem.
Selasa (8/10) kemarin, belasan anggota Satpol PP Karangasem melakukan sidak ke beberapa lokasi usaha galian C di Kecamatan Selat, Karangasem. Sayangnya rencana sidak yang dilakukan tersebut diduga sudah bocor duluan, sehingga begitu tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 Wita pagi, petugas tidak menemukan adanya alat berat yang bekerja. Termasuk buruh dan karyawan di sejumlah lokasi galian C yang tidak berizin di Desa Sebudi, Kecamatan Selat tersebut nampak sepi dan tidak ada aktifitas.
Namun demikian petugas yang tiba di lokasi tetap menyisir dan memeriksa keadaan di tambang galian C tak berizin tersebut, melihat mesin alat berat masih hangat diduga aktifitas di galian C itu dihentikan tiba-tiba dan operator alat berat beserta buruh langsung kabur ketika mendapatkan informasi jika ada petugas dari Satpol PP yang tengah meluncur ke lokasi.
“Kami menduga operasi penertiban yang kami gelar ini sudah bocor. Kita menyidak empat tempat usaha Galian C yang tak berizin, dan semuanya sepi tanpa ada aktifitas,” ungkap Arianta.
Dari informasi yang diperoleh dari warga sekitar lokasi Galian C yang disambangi anggotanya itu, usaha Galian C tersebut dikatakan tak beroperasi karena belum memiliki izin dan masih dalam proses. Kecewa operasi penertiban yang dilakukannya sudah bocor duluan, Arianta menegaskan pihaknya akan kembali turun melakukan Sidak ke lokasi Galian C di Bebandem, Selat dan Rendang dalam waktu dekat ini. Hanya saja wakktu dan kemana Sidak itu akan dilakukan masih dirahasiakan.
“Sidak ini kita lakukan dengan tujuan agar pengusaha dan pemilik Galian C yang belum memiliki izin agar segera mengurus izinnya. Kita akan lakukan pembinaan, nah kalau seandainya pengusaha tidak mau urus izin, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi untuk menindak pengusahanya,” tegasnya, sembari menyebutkan jika yang memiliki kewenangan untuk penindakan adalah Satpol PP Provinsi Bali. (004)