Diduga Gelapkan Dana APBdes Rp 373 Juta, Kejaksaan Tahan Perbekel Non Aktif Desa Tusan

kejaksaan 111111
Perbekel non aktif Desa Tusan berinisial IDGPB saat digiring ke rumah tahanan Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kejaksaan Klungkung kembali bergerak cepat menangani kasus dugaan korupsi dana APBdes Tusan tahun 2020 sampai 2021. Hal itu digeber Kejaksaan melalui Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B Hamka SH saat menggelar press release di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu (25/6/2025) pukul 14.00 WITA.

Kajari turut didampingi Kasi Pidsus Putu Iskadi Kekeran SH dan Kasi Int Gusti Ngurah Bagus SH.

Menurut Kajari, Kejaksaan Negeri Klungkung telah melaksanakan penerimaan tersangka dengan inisial IDGPB dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Tipikor Polres Klungkung terkait berkas perkara dalam dugaan penyimpangan pengelolaan Dana APBDes Desa Tusan tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 yang telah dinyatakan lengkap sebagaimana surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana antas nama tersangka I.D.G.P.B (P-21) Nomor: B 1289/N.1.12/Ft.1/06/2025 tanggal 16 Juni 2025.

Menurutnya, tersangka IDGPB selaku Kepala Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, diduga kuat dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana APBDes Desa Tusan tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 dengan cara-cara sebagai berikut dimana
Tersangka IDGPB bersama-sama dengan saksi berinisial IGKS selaku Kaur Keuangan/ Bendahara Desa Tusan (yang telah dilakukan penuntutan secara terpisah) membuat 21 slip penarikan yang melebihi dari total nilai SPP (Surat permintaan pembayaran) yang seharusnya dalam mekanisme pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kegiatan, dimana sebanyak 16 kali penarikan dilakukan dengan cara tersangka IDGPB memberikan surat kuasa kepada saksi IGKS selaku Kaur Keuangan yang telah dilakukan penuntutan secara terpisah yang telah ditandatangani oleh Tersangka IDGPB untuk dicairkan ke kantor Bank BPD Bali Cabang Klungkung dan mencairkan pula dana sebanyak 5 kali dengan cara datang ke kantor Bank BPD Bali cabang Klungkung dimana Tersangka IDGPB dan saksi IGKS selaku Kaur
Keuangan yang telah dilakukan penuntutan secara terpisah juga sama-sama menandatangani slip penarikan dana tersebut di kantor Bank BPD Bali Cabang Klungkung.

Atas perbuatan Tersangka IDGPB bersama-sama saksi IGKS selaku Kaur
Keuanganmencairkan 21 slip penarikan yang melebihi dari total nilai SPP (Surat permintaan pembayaran) dengan jumlah penarikan sebesar Rp 453 juta lebih,” ungkap Lapatawe B Hamka.

Selanjutnya menurutnya, saksi IGKS selaku Kaur Keuangan/ Bendahara Desa Tusan untuk terlihat seolah-oleh terdapat kegiatan yang telah dilaksanakan diantaranya pemungutan pajak tahun 2020 sampai tahun 2021 dan hasil pungutan pajak tersebut yang tidak disetor dan/atau kurang disetor ke Kas Negara, membuat SPP Fiktif dan kurang potong pembayaran BPJS Kesehatan 1 persen Kepala Desa (Perbekel) dan Perangkat Desa dari bulan April 2021 sampai dengan bulan November 2021 dimana pajak Tahun 2020 yang Sudah Dipungut Namun Belum dan/atau Kurang Disetor ke Kas Negara sejumlah Rp 233 ribu lebih. PPh Pasal 22 Tahun 2020 yang Belum dan/atau Kurang Dipungut Serta Belum Disetor Ke Kas Negara sejumlah Rp.603 ribu lebih PPh Pasal 23 Tahun 2020 yang belum dan/atau kurang dipotong serta belum disetor ke Kas Negara sejumlah Rp.90 ribu.

• PPN tahun 2021 yang sudah dipungut, namun belum dan/atau kurang disetor ke kas negara sejumlah Rp.23.132.804,00
• PPh pasal 21 tahun 2021 yang sudah dipungut, namun belum dan/atau kurang disetor ke kas negara sejumlah Rp.54.000,00.

• PPh Pasal 22 tahun 2021 yang sudah dipungut, namun belum dan/atau kurang disetor ke kas negara sejumlah Rp.6.475.553,00.PPh Pasal 22 yang belum dan/atau kurang dipungut serta belum disetor ke kas negara sejumlah Rp35.181,64.PPh Pasal 23 yang belum dan/atau kurang dipotong serta belum disetor ke kas negara sejumlah Rp.21.600,00.

Dari serangkaian perbuatan yang dilakukan Tersangka IDGPB dan saksi IGKS selaku Kaur Keuangan yang telah dilakukan penuntutan secara terpisah, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.402 juta lebih berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor:700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA, Tanggal 31 Mei 2023, dinikmati oleh Tersangka IDGPB Rp. 373.768.400,00 juta lebih dan dinikmati oleh saksi IGKS selaku Kaur Keuangan yang telah dilakukan penuntutan secara terpisah sebesar Rp.112.302.610 juta lebih.

“Karena itu untuk tersangka IDGPB dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 14 Juli 2025, adapun sebagai dasar alasan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti, tersangka dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana dan juga untuk mempermudah proses persidangan serta tersangka yang masih berstatus sebagai Kepala Desa Non aktif dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” tegas Lapatawe B Hamka.

Bahwa terhadap tersangka IDGPB dijerat dengan ketentuan Pasal yakni: Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

”Subsidair, Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” sebutnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *