DENPASAR | patrolipost.com – Made Pamelarina Sugianyar (47), seorang pengusaha di Denpasar dilaporkan ke Mapolda Bali karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik seorang bule asal Amerika Serikat (AS) bernama Scott Bennet Trout (61) senilai Rp 13 miliar. Korban berharap, penyidik segera tetapkan tersangka karena proses penyelidikan telah berlangsung lama, satu tahun tiga bulan.
Kuasa hukum korban, Nyoman Ferri Supriayadi mengatakan, kasus ini bermula kliennya ingin berinvestasi di Bali pada tahun 2019. Belum bisa mengurus Perusahaan Modal Asing (PMA), dia membeli Villa Daksina berlokasi di daerah Petitenget, Kuta Utara, Kabupaten Badung, menggunakan nominee. Lalu dibuatlah Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Arrangement) di Notaris. Villa dan lahan tersebut memiliki tiga buah SHM dibeli seharga Rp 13 miliar menggunakan nama terlapor yang akrab dipanggil Rina.
“Atas kepercayaan karena dianggap sebagai saudari, Rina diminta mengelola Villa Daksina dalam dan membantu Scott mendirikan PT PMA di Bali. Ia berdalih sulit membuat PMA, tapi secara diam-diam mendirikan PT Hanoman Putih Bali,” ungkap Ferri di Denpasar, Jumat (13/9/2024).
Jalannya waktu, Rina mengalami kesulitan sehingga meminta bantuan kepada Scott. Ia meminjam uang karena Rina bersama orangtuanya memiliki utang di salah satu bank di Jawa Timur. Aset berupa SHM seluas 11 are terdapat bangunan Villa Ungasan akan dilelang.
“Kata Rina, sudah jatuh tempo dan akan dilelang,” tutur Ferri.
Scott yang mengaku selalu mengeluarkan uang untuk pengobatan orangtua Rina yang sakit-sakitan bersedia membantu. Untuk membalas kebaikan pria California ini, Rina berjanji membuatkan kompleks villa untuknya di atas tanah milik orangtuanya itu guna memperoleh keuntungan, melebihi pendapatan Villa Daksina milik Scott yang dikelolanya.
Ketika ditanya berapa utang, dijawab Rp 7 miliar. Karena situasi pandemi Covid-19, Scott mampu USD 425 ribu atau setara Rp 6,2 miliar rupiah dan langsung ditransferkan ke rekening atas nama Rina.
“Karena masih ada kekurangan hampir satu miliar, Rina usulkan gadai tiga buah SHM Villa Daksina ke bank Plat Merah di Denpasar, cabang Renon karena memiliki teman yang bekerja di sana sehingga mudah pencairan. Merasa kasihan, Scott setuju dan setelah uangnya genap, Rina didampingi kuasa hukumnya menyelesaikan masalah utang piutang di Surabaya,” terangnya.
Pulangnya dari Surabaya, Rina membawa sertifikat atas namanya itu dan meminta Scott bersama kekasihnya Melodies untuk tempati rumah miliknya di Ungasan dengan sebutan Villa Ungasan telah resmi menjadi milik Scott. Lalu pasangan kekasih ini tempati rumah Villa Ungasan tersebut.
Namun Rina meminta kepada bule ini untuk membayar kredit di bank yang terletak di Renon itu. Diklaim pinjaman itu dicicil selama 3 tahun. Walaupun Scott berada di negaranya, namun ia tetap membantu Rina untuk nyicil kredit sebesar USD 10 ribu dengan estimasi Rp 150 juta setiap bulannya. Kecurigaan awal, diduga Rina memiliki perusahaan karena uang dikirim ke rekening PT Hanoman Putih Bali milik Rina.
“Ya aneh, Scott tidak diberitahukan soal kwitansi total pinjaman di bank dan laporan biaya cicil. Juga laporan keuangan dari hasil sewa Villa Daksina. Rina juga tidak menunjukkan sertifikat asli rumah Villa Ungasan. Merasa curiga, Scott tidak membayar cicilan lagi di bank selama tiga bulan,” terangnya.
Scott kemudian mengambil alih 3 SHM dari Rina serta atas nama milik PT PMA milik Scott dan mengambil alih atas pengelolaan Villa Daksina darinya dan disetujui Rina. Namun Rina tidak menyerahkan sertifikat rumah Villa Ungasan setelah proses balik nama SHM Villa Daksina di Kantor Notaris Nyoman Edy.
Selain itu, dalam serah terima laporan keuangan Villa Daksina banyak ditemukan kejanggalan. Rina justru meminta kompensasi atas biaya penutupan PT Hanoman Putih Bali karena merasa tugasnya sudah selesai untuk membantu Scott. Kemudian Scott meminta konsultan keuangannya, I Gede Wayan Dharma putra Wiranegara mengaudit. Diketahui, pinjaman Rina di bank Rp 5 miliar.
“Sampai detik ini sertifikat hak milik rumah Ungasan tidak diberikan kepada Scott untuk diproses balik nama menjadi nama PT PMA-nya,” cetusnya.
Scott setiap bulannya menyetor pembayaran sebesar Rp 150 juta ke Rina. Selisih atas nilai pembayaran tersebut sebesar kurang lebih 3 miliar rupiah lebih.
Atas kelakuan Rina seperti itulah, Scott melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Bali pada tanggal 12 Juni 2023 atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan nomor Laporan Polisi LP/B/304/VI/2023/SPKT /POLDA BALI. Pihak penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk juga pihak terlapor dan pihak perbankan serta notaris.
Kepada penyidik, Rina mengakui atas kepemilikan kedua villa tersebut memang benar milik Scott dan atas sertifikat rumah Villa Ungasan diakui masih ada di tangannya dan tidak dipindahtangankan ke pihak lain. Dari pihak bank bernama saudari Wika Putri selaku bagian kredit mengakui pinjaman Rina dilunasi Scott sebelum jatuh tempo yakni dilunasi September 2022.
Pelapor berharap agar penyidik tidak lagi ragu-ragu untuk menetapkan Rina sebagai tersangka. Lalu diproses ke tingkat Kejaksaan hingga Pengadilan Negeri Denpasar karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Berharap Rina segara ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rutan Polda Bali,” harapnya.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, mengecek perkembangan laporan kasus tersebut ke Subdit yang menangani.
“Saya cek dulu, ya,” jawabnya singkat.
Sedangkan Made Pamelarina Sugianyar alias Rina mengaku tidak memiliki urusan lagi dengan Scott. Menyangkut proses hukum yang sudah berjalan, Rina terkesan melempar ke Polda Bali. Dia membantah melakukan tindak pidana seperti tuduhan dalam laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan itu. Bahkan semua bukti, dan bank account (rekening bank) telah diserahkan ke polisi.
“Silakan konfirmasi ke polisi di Polda Bali saja,” jawabnya via telepon. (007)