Diduga Ijazah Palsu, Wayan Sukarta Laporkan Anggota DPRD ke Polisi

wayan 3333333
Wayan Sukarta saat membeberkan bukti pelaporannya terkait dugaan ijazah palsu seorang anggota DPRD ke Reskrim Polres Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kasus dugaan pemalsuan izasah saat pencalegan yang diduga dilakukan anggota Dewan Klungkung dari Partai Perindo, Nyoman Mujana SSos kembali bergulir. Kasus ini dilaporkan kepada Sat Reskrim Polres Klungkung oleh Wayan Sukarta (56) warga Banjar Kacang Dawa, Desa Kamasan, Klungkung.

Dalam laporannya, pelapor Wayan Sukarta mengatakan anggota DPRD Klungkung, Nyoman Mujana masa bakti 2019 – 2024 diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat / menggunakan surat palsu saat maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai Perindo dulu.

Dalam laporan yang tercantum tanggal 2 Februari 2022 disebutkan pemalsuan dokumen ini terjadi pada Kamis 20 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 Wita di DPW Partai Perindro yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Barat nomor 88 X Denpasar yang diduga dilakukan oleh Nyoman Mujana alamat Banjar Jelantik Kuribatu Desa Tojan, Klungkung.

“Sesuai laporan dengan kasus diduga menggunakan ijazah palsu tersebut dia Nyoman Mujana lolos sebagai anggota DPRD Klungkung, sehingga hal ini merugikan pihak lain ,dimana saya yang dirugikan baik secara moril maupun material,” beber Wayan Sukarta.

Dijelaskan lebih jauh dimana tanggal 17 Juli 2018 ternyata ditemukan perbedaan dengan dokumen ijasah/ STTB yang dikumpulkan pada 20 Februari 2020 yang lalu.

Disebutkan pula yang ada beberapa saksi yang sudah menyatakan diri siap menjadi saksi dari laporannya. Adapun saksi saksi yang membenarkan laporan tersebut Ni Putu Sri Nadi alamat akah dkk. Sementara yang sudah diperiksa di eskrim Polres Klungkung adalah saksi Sastrawan Rita alamat Bangli 1 Agustus 1967 dan Ni Kadek Tia Pramesti alamat Pegending 2 April 1996.

Dari pelaporan ke rsekrim Polrres Klungkung ini modus yang dilakukan terlapor, diduga terlapor menggunakan ijasah orang lain yakni ijasah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) No. 19 OC oh 0462947 atas nama I Ketut Rintayasa asal Desa Kutampi Nusa Penida. Tapi terlapor diduga mengganti sejumlah biodata seperti nama pemegang STTB, tanggal lahir, serta identitas orang tua beserta pasfoto. Tapi dari foto copian STTB atas nama I Nyoman MJ, tampak ada yang ganjil, selain nomor ijazah sama persis dengan ijasah atau STTB atas nama I ketut Rintayasa, pada sisi samping pasfoto copian ijazah atas nama I Nyoman MJ justru tidak berisi tanda tangan yang bersangkutan. Serta tidak berisi stempel sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut. Ijazah itu hanya berisi stempel legalisir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung.

Sementara itu dihubungi terpisah anggota Dewan Klungkung Made Mujana SSos mengaku tidak kaget dirinya dilaporkan kembali, karena menurutnya laporan yang sebelumnya sempat dilayangkan ke Polda Bali sudah SP3 dari Polda Bali.

“Yang jelas sampai saat ini saya belum ada panggilan dari Reskrim Polres Klungkung terkait pelaporan diri saya, apalagi pelaporan menyangkut hal yang sama sebelumnya di Polda Bali itu sudah SP3,” ujar Nyoman Mujana santai,seraya mengaku diinya siap menunggu panggilan dari Polres Klungkung.

Dirinya mensinyalir pelaporan ini sangat sarat muatan politis sekali karena kasusnya sudah sempat dilaporkan ke Polda Bali sebelumnya dan pihak Polda Bali saat kasus tersebut bergulir sudah mengeluarkan SP 3 ,tapi kini ada pihak lain yang melaporkannya kembali,” sebutnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.