LABUAN BAJO | patrolipost.com – Bendahara Desa Papagarang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan Kepala Desa (Kades) Papagarang Basyir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Senin (20/4/2020). Sang Kades dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2017, 2018 dan 2019.
Suharto, Bendahara Desa Papagarang melaporkan atasannya sendiri, Kades Papagarang dikarenakan diduga telah menggelapkan uang APBDes Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 dengan total mencapai sebesar Rp 80 juta lebih.
“Bukti laporan sudah saya sampaikan di Kejari. Laporan kronologis kejadian kenapa ada dugaan korupsi, ada dugaan penyalahgunaan laporan keuangan negara dan beberapa bukti-bukti kuitansi,” tutur Suharto, saat ditemui di Kejari Mabar, Senin (20/4/2020).
Menurut Suharto, sejak diangkat menjadi Bendahara Desa pada tahun 2019, ia terpaksa harus membayar sejumlah utang-utang Kepala Desa (Kades) kepada sejumlah toko material dan warga. Selain utang milik Kades, Suharto juga terpaksa berutang ke warga untuk menutupi kas desa setelah sebelumnya dipinjami oleh staf desa, tetapi tidak pernah dikembalikan. Namun setelah berutang, Kades malahan tidak mau mengakui hal tersebut.
Menurut Suharto ada beberapa utang yang harus dibayarnya sejak 2019. Juga ada beberapa pengambilan (pinjaman) teman-teman dari perangkat desa namun belum dikembalikan. Dia harus menutupi itu dengan berutang lagi supaya kegiatan pekerjaan seseuai RAB itu selesai pada waktunya.
“Namun setelah Saya berusaha berutang kepada orang lain, mereka tidak mau mengakui utang utang mereka yang sudah saya bayar pake dana desa. Terus mereka ceritakan, Saya terlalu banyak utang dan Saya makan uang. Padahal itu untuk membayar utang mereka. Saya terpaksa bayar karena kewajiban menjaga nama baik pimpinan. Sebelum membayar, Saya juga sudah konfirmasi, baik kepada Sekdes maupun Kepala Desa, ” lanjut Suharto.
Suharto menuturkan, utang-utang tersebut mencapai Rp 80 jutaan. Utang-utang tersebut terpaksa ia bayarkan ke pihak toko material dan kepada warga dengan menggunakan dana desa. Sebelumnya, dana yang digunakan untuk membiayai belanja desa tersebut sudah dianggarkan pada masing-masing pos anggaran dan dana tersebut sudah dicairkan. Namun ia mempertanyakan uang tersebut setelah ia ditagih oleh pemilik toko material dan warga yang bersangkutan.
Selain berutang kepada beberapa toko material, Kepala Desa juga diketahui tidak membayar pengawas dan guru ngaji.
Suharto mempertanyakan kemana saja uang selama ini dari 2018 yang sudah diposkan, sudah dicairkan tapi kenapa bisa ada utang di toko-toko, guru ngaji dan lain-lain. Sementara dana itu sudah dicairkan dan mereka sudah laporkan ke inspektorat, dan aman.
“Tapi di sisi lain ada utang, dan utangnya diserahkan ke saya untuk bayar. Saya merasa diangkat jadi Bendahara Desa untuk menutupi utang mereka dan kebobrokan mereka,” imbuhnya.
Total utang di toko material semuanya sekitar Rp 20 juta, utang kepada warga termasuk pajak Rp 40 jutaan. Terus pengambilan lain termasuk untuk pembayaran guru ngaji dan pengawas. Total semuanya Rp 89 juta lebih.
Lanjut Suharto, hal ini sebelumnya sudah disampaikan kepada Pengawas Dana Desa dan Pendamping Dana Desa, namun tidak ada tanggapan terkait hal ini. Selain itu, Suharto menambahkan, sejak tahun 2020, dana desa berjumlah sekitar Rp 400 juta dipegang dan dikelola langsung oleh Kepala Desa. Suharto hanya bertugas mencairkan dana tersebut, sementara untuk penggunaan dan pembelanjaan semua dilakukan oleh Kades. Suharto menduga hal yang sama sudah terjadi semenjak tahun 2017.
Laporan Suharto diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasitipidsus) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sales Guntur.
“Iya ada laporan dari masyarakat Desa Papagarang perihal pengelolaan dana desa Papagarang untuk beberapa tahun anggaran,” ungkap Sales.
Sementara itu, saat dikonfirmasi patrolipost.com, Kepala Desa Papagarang, Basyir menjelaskan akan mengikuti semua proses yang ada. Terkait adanya dugaan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, Basyir membantah hal tersebut. Dia menegaskan, semua penggunaan dana desa sudah sesuai dengan aturan.
“Saya sudah dengar laporan itu dan sebagai warga negara yang baik akan mengikuti prosesnya nanti. Saya menunggu panggilan dari pihak Kejaksaan. Terkait laporan dugaan tindakan korupsi dana desa selama ini tidak ada. Karena untuk pembangunan dari tahun 2017-2019 Alhamdulilah lancer-lancar saja. Kami juga sudah diaudit secara reguler oleh Inspektorat. Tinggal menunggu hasil,” jelas Basyir.
Selain itu, Basyir menilai laporan bendaharanya tersebut merupakan tindakan untuk menyudutkan dirinya.
“Setiap desa memiliki masalah internalnya masing-masing. Mungkin ini cara dia untuk menyudutkan saya. Terkait laporan ini Saya merasa disudutkan. Saya paham ini risiko dalam memimpin. Alhamdulliah, tidak ada masalah, pembangunan lancar. Karena masalah ini sudah dibawa ke ranah hukum, yah kita lanjutkan. Kita tunggu saja prosesnya, ” ujar Basyir. (334)