Diduga Menjadi Kreator Konten Asusila dan Diperjualbelikan di Bali, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Denpasar

deportasi2x
Imigrasi Denpasar mendeportasi WN Perancis. (Ist)

DENPASAR | patrolipost.com — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial L.R (30) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (27/8/2026). LR dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian lantaran diduga melakukan pembuatan dan promosi konten asusila di sebuah platform digital.

Selama berada di Indonesia, LR tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Berdasarkan data perlintasan, LR memasuki wilayah Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui Autogate Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan (Visa on Arrival/VoA).

Penanganan terhadap LR bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap LR, termasuk dokumen perjalanan dan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.

LR diketahui melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten yang diduga mengandung asusila melalui platform OF. Yang bersangkutan juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah pada konten tersebut untuk diperjualbelikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti menyampaikan, penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penanganan keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penindakan terhadap LR dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” ujar R Haryo Sakti.

Ia menambahkan, pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani menyampaikan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mendukung langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing,” ujar Ramdhani.

Dikatakan Ramdhani, tindakan ini menunjukkan, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali, sesuai dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan Hukum Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian oleh Orang Asing.

Laporan dapat disampaikan melalui kontak resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada WhatsApp +62 812-4618-3838. (pp06)

Pos terkait