DENPASAR | patrolipost.com – Diduga Membuat Perasaan Tidak Enak (MPTE), Ketua Bali Mengaji Arif Purwo dilaporkan ke Polresta Denpasar. Ia dilaporkan oleh anggota group Whats App (WA) “Kampung Ikhwan”, Agus Hariyanto (35) dengan namor laporan; DUMAS/1030/XI/2019/BALI/RESTA DPS, tanggal 21 November 2019.
Dalam laporannya, Agus Hariyanto mengaku dalam group “Kampung Ikhwan” Arif Purwo menuduh semua anggota dalam group WA itu menyebarkan rekamannya Ustad Ainur Rofiq selaku pembina Bali Mengaji yang memberikan ceramah di Renon setahun yang lalu. Dalam ceraah itu Ainur Rofiq mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kafir.
“Kami dituduh yang menyebarkan rekaman ceramahnya Ustad Ainur Rofiq yang mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kafir. Bukan hanya menuduh, dia juga mengancam kami akan melaporkan kami ke polisi dengan tuduhan melanggar Undang – Undang ITE. Kami tidak terima dan merasa tidak nyaman, sehingga kami laporkan dia ke polisi,” ungkap Agus Hariyanto, Senin (25/11).
Sementara anggota group Whats App “Kampung Ikhwan” lainnya, Roy Hidiya meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Apalagi terkait dengan ceramahnya Ustad Ainur Rofiq yang dinilai menghasut umat bersikap intoleransi.
“Kata-katanya yang mengatakan bahwa NKRI adalah negara kafir ini sangat bahaya sekali. Bisa melahirkan kelompok-kelompok radikal yang baru. Dan beberapa Ustad yang lain juga mengatakan bahwa pemahamannya Ustad Ainur Rofiq ini sangat keliru. Tuduhan saudara Arif Purwo selaku Ketua Bali Mengaji kepada kami ini sangat keji. Sehingga kami minta pihak kepolisian untuk segera memprosesnya,” ujarnya. (007)