DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pengusaha wanita berinisial H alias E (39) dilaporkan ke Mapolresta Denpasar, Minggu (28/3) dengan tuduhan dugaan menikah tanpa izin. Ia dilaporkan oleh suaminya berinisial FL (46) lantaran status mereka masih berstatus suami – isteri sah.
Kuasa hukum FL, Lodewyk Siahaan SH kepada awak media mengatakan, status kliennya dengan terlapor masih bersuami isteri karena belum ada putusan cerai. Sidang perceraian mereka masih bergulir di pengadilan. Sementara terlapor telah melangsungkan perkawinan mewah dengan seorang pria berinisial FST alias E pada Minggu, 28 Maret 2021 bertempat di salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua.
“Klien kami telah melangsungkan perkawinan tahun 2008 dengan isterinya H alias E ini secara agama Katolik dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil di Jakarta. Proses gugatan cerai mereka masih berlangsung dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, status terlapor dengan klien saya ini adalah masih sebagai suami – isteri yang sah,” ujar Lodewyk Siahaan di Denpasar, Kamis (8/4/2021).
Dikatakan Siahaan, jikalau benar dugaan kawin tanpa izin yang dilakukan oleh H ini, maka akan merusak atau mencoreng citra serta wibawa keluarga besarnya dan perusahaan sebagai rekanannya Polri. “Kami mengharapkan penyidik dapat menindaklanjuti serta memproses laporan pengaduan ini dan segera menahan H alias E berikut FST alias E mengingat laporan pengaduan ini dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting kepada semua orang untuk tidak melakukan kawin tanpa izin atau kawin halangan,” katanya. (*)
Catatan: Berita ini dilaporkan ke Dewan Pers oleh Sdr H melalui Kuasa Hukumnya dan sudah dimediasi oleh Dewan Pers pada 27 Mei 2021. Salah satu poin dalam Risalah Penyelesaian adalah patrolipost.com wajib memuat Hak Jawab Sdr H. Berikut link beritanya: https://patrolipost.com/83366/hak-jawab-berita-diduga-nikah-tanpa-izin-wanita-pengusaha-rekanan-polri-dipolisikan-2/