Diduga Pakai VOA, Warga Libanon Tipu Wanita Bali

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang wanita Bali, Ni Nengah Metri mengaku ditipu oleh seorang warga negara asing berdarah Libanon-Prancis bernama Jenna Bitar. Penipuan dalam bentuk perjanjian kerjasama pengelolaan Cafe Organic di Jalan Umalas I Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Ni Nengah Metri didampingi kuasa hukumnya Dody yang ditemui Senin (4/11) mengungkapkan, awal perkenalan mereka antara suaminya dengan bapaknya Jenna bernama Ahmed Bitar warga negara Libanon sekaligus pemilik Imani Suites Hotel. Hubungan antara Ahmed Bitar dengan suaminya layaknya saudara. Lantaran layaknya seorang saudara, sehingga ia mau diajak kerjasama dengan anaknya itu.

“Pada pertengahan tahun 2017, suami saya sakit sehingga saya lebih fokus urus suami. Sebenarnya, ada yang mau sewa tempat saya ini, tetapi Ahmed mengatakan jangan, nanti kamu rugi. Dia bilang, coba kerjasama dengan anak saya supaya bisa bagi hasil,” ungkapnya.
Dalam perjanjian secara tertulis itu, Jenna yang mengelola tempatnya dan membagi hasil 20 persen dari keuntungan setiap bulan. Selain itu, Metri juga dilibatkan dalam operasional cafe dengan gaji Rp 6 juta per bulan. Setelah melakukan renovasi Cafe Organik, Jenna mengatakan dia pemilik Cafe Organic Bali. Sedangkan saat itu dia diduga menggunakan VOA (visa on arrival). Dan akhir November 2018 restoran mulai beroperasi.
“Tapi akses saya untuk mengontrol atau terlibat dalam manajemen ditutup. Jadi, saya tidak tau pemasukannya dan keuntungannya berapa. Juga tidak bisa buka rekening bersama untuk cafe, sehingga saya tidak bisa kontrol rekening. Dan selama enam bulan berjalan, saya melihat tidak sesuai dengan perjanjian itu. Saya tidak dikasih gaji yang perjanjiannya Rp 6 juta per bulan, karena tidak dilibatkan dalam operasional cafe. Malah sebaliknya, Jenna mempekerjakan orang asing tanpa izin kerja. Dan Jenna juga tidak punya izin untuk bekerja di Cafe Organic,” jelasnya.
Selama 6 bulan kerjasama berjalan, namun Metri melihat tidak sesuai dengan isi perjanjian tersebut. Metri merasa ditipu, sehingga melalui kuasa hukumnya Dody melakukan somasi sebanyak dua kali untuk menutup tempat usahanya itu. Pada 12 Mei lalu, restoran tersebut berhasil ditutup. Tidak hanya berhasil menutup restoran itu, tapi Metri juga berencana akan melaporkan Jenna kepada pihak kepolisian.
“Kita ada rencana untuk melaporkan ke polisi. Aduannya adalah dugaan penipuan investasi karena ini menyangkut perjanjian kerjasama usaha,” ujar Dody.
Terkait penggunaan VOA, Metri mengaku telah melaporkan kepada  pihak Imigrasi, namun hingga saat ini tidak ada respon. “Awalnya, saya lapor di Polda tapi sekarang sudah tidak ada VOA lagi, sehingga saya diarahkan untuk lapor ke Imigrasi. Dan saat di Imigrasi, sudah dicek bahwa Jenna ini sudah over stay selama sepuluh hari dengan visa VOA. Waktu itu saya baru tau Jenna tidak bisa pemilik Cafe Organic Bali. Karna WNA pemegang VOA tidak bisa punya usaha di Indonesia. Tapi tidak ada kelanjutan sampai dengan hari ini dari pihak Imigrasi,” ujarnya. (007)

Pos terkait