SEMARAPURA | patrolipost.com – Dimasa pandemi Covid-19 yang masih melanda, tidak menyurutkan kinerja Kejaksaan Negeri Klungkung untuk berusaha mengungkap kasus korupsi yang terjadi. Saat ini Kejaksaan Negeri Klungkung Cabang Nusa Penida, sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan di unit usaha PDAM Nusa Penida. Oknum petugas PDAM diduga memalsukan kwitansi penjualan air yang menggunakan mobil tangki. Kasus ini tinggal menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal itu diakui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di Nusa Penida, Gede Eka Sumahendra. Namun dirinya menjelaskan, pihaknya telah menyelidiki kasus ini cukup lama. Bahkan pihaknya telah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait kasus tersebut. “Saat ini prosesnya tinggal menunggu audit dari BPKP untuk menentukan kerugiannya,” jelas Gede Eka Sumahendra saat dikonfirmasi, Senin (17/5).
Dirinya lebih detil menjelaskan kronologis dari perkara itu. Unit usaha PDAM Klungkung di Nusa Penida selama ini melakukan penjualan air melalui water meter /sambungan dan melalui mobil tangki. Namun hasil penjualan mobil tangki ini tidak disetorkan secara menyeluruh ke pusat, yakni ke PDAM Klungkung.
“Jadi contohnya dari jual air 10 kali, yang disetorkan ke pusat hanya 1, 2 atau 3 kali, tidak menyeluruh,” ungkapnya.
Disebutkannya untuk mengelabui perbuatannya, oknum petugas PDAM di Nusa Penida diduga membuat kwitansi palsu yang sangat menyerupai aslinya. Kwitansi tersebut tidak dimasukan ke sistem, sehingga PDAM Klungkung tidak bisa melihat hasil penjualan secara riil.
“Dari barang bukti yang kami punya, dugaan penyelewengan itu sudah berlangsung sejak Mei 2018 sampai September 2019. Tapi kami duga lebih dari itu,” sebutnya.
Lebih detil, Gde Eka Sumahendra menyatakan siapa tersangkanya, dirinya belum bisa memastikan. Guna menentukan tersangka dari dugaan penyelewengan itu, pihak Kacabjari Nusa Penida mengaku masih menunggu hasil audit investigasi dari BPKP.
“Kita belum tetapkan tersangkanya, biar tidak terlalu prematur hal ini, posisi kita masih melakukan penyidikan umum, belum ada penetapan tersangkanya, sementara belum sampai di sana kita masih kumpulkan alat alat bukti dan sekaligus mencari siapa yang bertanggungjawab atas kasus penyelewengan ini,” pungkasnya.
Terkait kasus penyelewengan yang terjadi di Nusa Penida yang dilakukan oknum PDAM ini , Dirut PDAM Klungkung, Nyoman Renin Suyasa, Senin (17/5) dihubungi dengan tegas menyatakan dirinya meminta semua orang ikuti proses hukum dan kedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Kita ikuti proses karena ini kan sudah penyelidikan dari Cabang Kejaksaan Negeri Nusa Penida. Tetap kita kedepankan praduga tak bersalah,” ujar Nyoman Renin. (855)