BANGLI | patrolipost.com – Bangunan gedung eks RSU Bangli mulai dibongkar. Nantinya di atas lahan itu akan dibangun Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP).
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangli Jetet Hebron mengatakan lahan eks RSU Bangli merupakan asset Pemprov dan telah dihibahkan kepada Pemkab Bangli. Sebelum dimulainya pengerjaan gedung MPP, maka lahan harus kosong.
”Sudah ada penetapan pemenang untuk penjualan barang milik daerah, dan proses pembongkaran sudah mulai dilakukan,” sebut Jetet Hebron, Kamis (25/5/2023).
Lanjut Jetet Hebron limit nilai bongkaran berdasarkan hasil penghitungan KPKNL Rp 51 juta dan laku terjual Rp 54 juta. Proses pembongkaran diberi tenggang waktu selama 14 hari.
Sedangkan untuk proses tender kegiatan sedang berjalan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Setda Bangli. ”Proses di LPSE sudah masuk tahap evaluasi penawaran. Dari informasi yang kami dapatkan dari Pokja seminggu lalu sudah masuk 20 penyedia yang ajukan penawaran, mungkin jumlah yang ajukan penawaran sudah bertambah,” ungkap mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Bangli ini. Sesuai jadwal tanggal 1 sampai tanggal 14 Juni sudah tanda tangan kontrak.
Beber Jetet Hebron dari total luas lahan 36 are hanya 3 are untuk lahan bangunan Gedung, sedangkan sisanya dimanfaatkan untuk lahan parkir dan ruang terbuka hijau.
“Anggran untuk pembanguan gedung MPP Rp 9,9 miliar, rancang bangun gedung bertingkat dengan waktu pengerjaan selama 180 hari kalender,” sebutnya.
Disinggung terkait proses balik nama lahan yang dihibahkan, kata Jetet Hebron untuk penyertifikatan lahan sedang digodok. Dalam proses penyertifikatan akan dilakukan pengukuran luas lahan dari petugas BPN. Dalam proses penyertifikatan ada beberapa dokumen yang dibutuhkan, salah satunya dokumen penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
”Ranah untuk proses penyertifikatan ada di Bagian Tapem, kita sebatas menyiapkan dokumen saja,” sebutnya.
Sebut Jetet Hebron walaupun sudah berdiri gedung MPP, namun legalitasnya masih menunggu penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jika dianggap layak ke depannya Kementerian akan memberikan support bisa dalam bentuk bantuan sarana prasarana.
”Tim dari Kementerian PANRB akan turun lakukan penilian untuk menentukan layak tidaknya berlabel MPP,” tegas Jetet Hebron. (750)