SINGARAJA | patrolipost.com – Rencana Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacleg), Rabu (10/05/2023) urung dilakukan. Pasalnya, kesiapan DPP Partai NasDem agar pendaftaran dilakukan serentak di seluruh Indonesia belum final.
“Sebetulnya kami sudah siap untuk daftar Bacaleg di kabupaten dan provinsi namun baru besok (Kamis, 11 Mei 2023) bisa kami daftarkan bacalegnya,” kata Ketua DPD NasDem Buleleng Made Suparjo, Rabu (10/5/2023).
Namun demikian sembari menunggu, menurut Suparjo pihaknya masih terus melakukan penyempurnaan agar seluruh persyaratan adiministrasinya tidak ada yang terlewatkan. Namun demikian, hasil cross chek dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Partai NasDem persyaratan untuk bacalegnya sudah bisa 100 persen.
“Artinya kami sudah tidak ada masalah dan besok dipastikan sekitar pukul 12.00 Wita kami akan bergerak ke KPU dari Kantor Sekretariat DPD Partai NasDem Buleleng dengan melakukan konvoi,” kata Suparjo.
Awalnya pendaftaran akan dilakukan 5 Mei 2023 namun tertunda hingga 10 Mei 2023. Jadwal itu kembali tertunda akibat Ketum DPP NasDem Surya Paloh baru datang dari lawatan di luar negeri.
“Ada rapat pleno untuk penentuan bacaleg DPR RI dan pendaftaran tertunda menjadi tanggal 11 Mei 2023 karena ada sejumlah SK yang belum kelar di DPP. Artinya ada pekerjaan cukup rumit yang dilewati melalui pendaftaran Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ini,” katanya.
Dalam prosesi pendaftaran menurut Suparjo, akan diringi sekaa bleganjur diikuti oleh 45 orang bacaleg yang akan didaftarkan ke KPU. ”Memang akan ada sedikit prosesi untuk mengiringi pendaftaran kami ke KPU,” ucapnya.
Sementara itu, Sekteraris DPC PDI Perjuangan Buleleng Gede Supriatna membenarkan bacaleg PDI Perjuangan akan mendaftar paling awal Kamis (11/05/2-23). ”Ya, kita akan mendaftar besok untuk semua bacaleg di 9 daerah pemilihan (Dapil),” ujarnya singkat.
Sedangkan Ketua DPD Partai Golkar Buleleng IGK Kresna Budi mengatakan, karena ada perubahan komposisi keterwakilan bacaleg perempuan oleh PKPU, pihaknya masih akan merapikan beberapa ketentuan untuk menyesuaikan.
“Kita masih akan melakukan perubahan sesuai dengan peraturan PKPU terkait komposisi keterwakilan perempuan Bacaleg yang awalnya 3 plus 1 menjadi 2 pria dan 2 perempuan. Setelah itu tuntas baru kita mendaftar,” katanya.
Dalam ketentuan terbaru Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 8 Ayat 1 dinyatakan bahwa partai politik wajib mengajukan daftar bakal caleg dengan komposisi minimal 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil). Sementara dalam Pasal 8 Ayat 2 menyatakan, hasil penghitung kuota 30 persen dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tak mencapai 50. Misalnya, di sebuah Dapil terdapat empat kursi anggota Dewan dan partai politik mengajukan empat bakal caleg. Dengan ketentuan kuota 30 persen, berarti partai politik harus mengajukan 1,20 orang caleg perempuan. Dengan ketentuan pembulatan ke bawah maka partai politik hanya wajib mendaftarkan satu caleg perempuan. (625)