DENPASAR | patrolipost.com – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap Heater Lois Mack, Warga Negara Amerika Serikat, dan anaknya bernama ES pada Selasa (2/11/2021). Pendeportasian dengan pengawalan ketat dari pihak Rudenim Denpasar, Kepolisian dan FBI melalui Bandara Internasional Ngurai Rai, melewati jalur khusus masuk bandara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, Heater Lois Mack terbukti telah melanggar pasal 75 UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
Sebelumnya, Heater Lois Mack telah melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya berinisial S di Saint Regis Hotel Nusa Dua pada 11 Agustus 2014. Pembunuhan dipicu karena terjadi keributan antara T, mantan pacar Heater dan S, karena ibu kandung Heater mengetahui Heater Lois Mack sedang hamil.
Akibat dari keributan tersebut, T melakukan pemukulan terhadap S hingga pingsan dan terbaring di ataa tempat tidur. Heater Lois Mack menerangkan bahwa pada saat itu ibunya terluka di bagian hidung dan meninggal karena darah mengalir ke organ dalam tubuh sehingga menyumbat pernapasan. Mengetahui ibunya telah meninggal, Heater Lois Mack berinisiatif untuk memasukan jasad ibunya ke dalam koper dan membawanya pergi.
Akibat dari Kejadian tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 9 Juli 2015, Heater Lois Mack dikenakan pidana selama 10 tahun karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
Pada 17 Maret 2015, Heater Lois melahirkan seorang anak perempuan bernama ES di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Saat menginjak usia 2 tahun, Heater Lois Mack menyerahkan ES anaknya untuk diasuh oleh temannya yang bernama Oshar Putu Melodi Suartama, Warga Negara Indonesia (WNI).
Setelah menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Heater Lois Mack diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I khusus Ngurah Rai untuk diberikan Tindakan Admistratif Keimigrasian berupa pendetensian, kemudian dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses pendeportasian.
“Yang bersangkutan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak tanggal 29 Oktober 2021 sampai tanggal 2 November 2021 dengan penjagaan yang ketat,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa (2/11/2021).
Sementara itu kata Jamaruli, ES anak dari deteni Heather Louis Mack ditempatkan diluar Rumah detensi Imigrasi Denpasar dengan temannya Oshar Putu Melodi Suartama bersama dengan 2 petugas dari Polda Bali, dan akan bertemu di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Heater dan anaknya dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali dengan maskapai penerbangan Garuda Indonesia GA 417 tujuan DPS-CGK, dilanjutkan dengan penerbangan Internasional dengan maskapai Delta Airlines DL7932.
“Waktu keberangkatan pukul 21.50 WIB tujuan Bandara Soekarno Hatta, Incheon, Chicago,” jelas Jamaruli.
Heater Lois Mock diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan seumur hidup, sedangkan anaknya ES diusulkan untuk dimasukan ke dalam daftar penangkalan 6 bulan. (pp03)