DENPASAR | patrolipost.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Keluarkan Surat Edaran yang mengatur penyelenggaraan program pendidikan di tingkat perguruan tinggi terkait pembelajaran daring selama darurat Covid-19. Salah satu poin surat edaran tersebut adalah perpanjangan masa kuliah selama satu semester.
Surat yang diterbitkan Dikti pertanggal (31/3/2020) tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, terdapat lima ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dikti yaitu;
1. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
2. Pratikum laboratorium dan praktek lapangan dapat dijadwal ulang sesuai dengan status dan kondisi di daerah.
3. Penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.
4. Periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik.
5. Persiapan pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 4 di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (PTN/PTS) dan seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I sampai dengan XIV terkait Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan. Ditjen Dikti mengimbau agar Perguruan Tinggi dapat memantau dan membantu kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah.
“Penghematan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan yang diperoleh selama dilakukan pembelajaran dari rumah (study from home), mohon dapat digunakan untuk membantu mahasiswa, seperti subsidi pulsa koneksi pembelajaran daring, bantuan logistik, dan kesehatan bagi yang membutuhkan,” tulis Pelaksana Tugas (plt.) Direktur Jenderal Nizam, pada surat edaran tersebut.
Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng membenarkan adanya surat edaran tersebut. Terkait mahasiswa yang tengah menjalani proses penelitian, Prof Antara mengimbau agar mahasiswa menunda pengambilan data yang mengharuskan turun langsung ke lapangan.
Ia menyarankan agar mahasiswa melakukan kajian literatur, baik dari sumber internet maupun buku bacaan. Hal tersebut harus dilakukan mengingat situasi dan kondisi di lapangan yang tidak memungkinkan saat ini.
“Ya harus dilakukan demi keselamatan kita. Surat edaran Ditjen Dikti itu akan dipakai sebagai pertimbangannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).
Terkait kebijakan perpanjangan satu semester Prof Antara tidak menuntut kemungkinan hal tersebut akan diberlakukan di Universitas Udayana. Sementara itu, mengenai imbauan agar Perguruan Tinggi dapat membantu mahasiswanya dalam memberikan subsidi seperti pulsa dan koneksi internet, Prof Antara mengatakan bahwa hal itu tidak memungkinkan.
“Sebagai PTN Badan Layanan Umum (BLU) itu tidak memungkinkan sebagaimana PTN Badan Hukum (BH),” imbuhnya. (cr01)