DENPASAR | patrolipost.com – Kasus dugaan menikah tanpa izin dengan tersangka pria berinisial FST alias ER dan wanita bernama Helda memasuki babak baru. Helda melalui kuasa hukumnya, Liliana Kartika akhirnya menyampaikan klarifikasi.
Dikatakan Liliana, tiga hakim sudah mengeluarkan putusan perkara perceraian kliennya dengan pelapor berinisial FL di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 239/Pdt.G/2020/PN.JKT,BRT pada tanggal 14 Desember 2020. Kemudian ada juga putusan perkara perceraian tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) Nomor : 2824 K/PDT/2021, tanggal 19 Oktober 2021.
“Putusan itu telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta pada tanggal 20 Januari 2022,” ungkapnya.
Namun menurut Liliana, FL tidak mematuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, perkara Nomor : 2824 K/PDT/2021, tanggal 19 Oktober 2021 jo. nomor : 54/PDT/ 2021/PT.DKI, tanggal 05 April 2021 itu. Terkait memenuhi kewajibannya atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak – anak sebesar Rp 5 juta setiap bulannya. FL disebut sudah tidak menjadi seorang suami dan ayah yang baik sejak 2011.
Kasus ini berawal dari laporan FL yang merupakan suami Helda sebelumnya ke Polresta Denpasar, Minggu (28/3/2021). FL mengaku masih menjadi suami sah Helda karena menurut pihaknya belum ada putusan berkekuatan hukum tetap dalam sidang proses perceraian di Pengadilan. Namun Helda sudah melangsungkan pernikahan lagi dengan FST. Kedua terlapor pun ditetapkan tersangka, tapi tak kunjung menghadiri panggilan pemeriksaan yang sudah dua kali dilayangkan polisi sehingga dijadikan DPO.
Liliana mengaku, pihaknya telah mengupayakan pihak Kepolisian dan instansi terkait dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan mohon perlindungan hukum atas Laporan Polisi No : LP/252/III/2021/Bali/RestaDps, yang dibuat FL. Karena dampaknya berimbas pada tekanan mental bagi anak-anak terlapor dan pelapor. Apalagi anak-anak dari kliennya hendak menempuh pendidikan di Indonesia.
“Klien kami sekarang tidak bisa pulang ke Indonesia karena DPO. Padahal anak – anaknya mau sekolah. Pihak kepolisian patut dan layak mempertimbangkan laporan polisi dari pelapor yang terlalu dibesar-besarkan. Coba kita lepas profesi kita masing – masing dan melihat masa depan anak dengan hati nurani kita,” imbuhnya.
Menurutnya, Helda saat ini sedang fokus mencari nafkah untuk membiayai kebutuhan, biaya makan dan keperluan biaya pendidikan anak seorang diri. Sehingga harapannya tidak lagi diganggu, agar tetap bisa berjuang mempertahankan hidup dalam keadaan yang sulit.
Sementara kuasa hukum FL, Lodewyk Siahaan SH mengatakan, kliennya membuat laporan pengaduan di Polresta Denpasar dengan dugaan persangkaan kawin tanpa izin (Pasal 279 KUHPidana). Atas laporan tersebut polisi menetapkan status tersangka dan juga daftar pencarian orang (DPO) hingga saat ini. Gugatan cerai pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat tingkat banding hingga kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2022.
Jelas bahwa laporan pengaduan kawin halangan dibuat ketika proses persidangan masih bergulir di pengadilan. Mengenai isi putusan kasasi yang menyatakan kliennya berkewajiban biaya anak – anak Rp 5 juta per bulan, FL telah memenuhi isi putusan tersebut dengan membuat rekening tabungan tersendiri di BCA Kantor Cabang pembantu Batu Ceper, Jakarta Pusat dengan norek 2246625252 atas nama pemilik salah seorang anak FL yang bernama Dieter Kenzy Lesmana. Sampai sekarang belum terdebet karena kliennya contact lost terhadap Helda dan anak-anak.
“Justru kami menyayangkan pihak Helda yang tidak melaksanakan Putusan Kasasi yang memperbolehkan klien kami bertemu dengan ketiga anak-anaknya, mengajak berjalan-jalan ataupun menginap,” katanya.
Ia mengimbau kepada Liliana Kartika selaku kuasa hukum Helda yang saat ini di Polresta Denpasar tercatat sebagai tersangka dan masuk DPO dapat menghadirkan tersangka di Polresta Denpasar agar terungkap fakta hukum yang sebenarnya. (007)