IDRALAYA | patrolipost.com – Perbuatan bejat IH pria berusia 55 tahun yang mencabuli bocah berinisial N (5 tahun) yang masih tetangganya Oktober 2019 lalu, akhirnya terungkap. Sang bocah yang selalu kesakitan saat buang air kecil, akhirnya mengaku kepada ibunya telah ‘ditindih’ kakek IH.
Orangtua korban kaget bulan kepalang, lalu berembuk dalam keluarga dan akhirnya memutuskan melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian. Mendapat laporan keluarga koban, polisi bergerak cepat dan meringkus pelaku di rumahnya tanpa perlalawan.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir Polda Sumsel AKP Malik Fahrin, mengungkapkan tersangka ditangkap tanpa perlawanan beberapa hari setelah dilaporkan. Tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban.
“Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Mulanya korban yang masih tetangganya itu diajak main ke kamar. Selanjutnya pelaku mengiming-imingi korban kripik, kemudian pelaku mencabulinya,” ungkap Malik, Senin (25/11).
Menurut Malik, korban mendapat ancaman dari pelaku jangan mengadu kepada siapa pun sehingga memendam peristiwa kelam itu selama satu bulan. Namun karena setiap kali buang air kecil, bocah itu selalu meringis kesakitan, akhirnya keluarga curiga dan mendesak korban menceritakannya sehingga kasus ini terkuak.
“Status pelaku memiliki istri dan anak. Dia mengenal baik korban dan kedua orangtuanya karena mereka tinggal bertetangga,” jelas Malik.
Dalam kasus ini, penyidik Reskrim Polres Ogan Ilir menyita beberapa barang bukti, seperti pakaian korban dan tersangka. Tersangka dikenakan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (807)