BORONG | patrolipost.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) gelar sosialisasi Undang-undang Ketenagakerjaan untuk wilayah Kecamatan Borong dan Kecamatan Rana Mese. Sekretaris Daerah (Sekda) Matim Ir Boni Hasudungan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi di Aula Hotel Gloria Borong, Matim, Rabu (10/11/2021) .
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan Polres Matim dan dihadiri oleh 50 peserta yang berasal dari wilayah Kecamatan Borong dan Rana Mese. Para peserta sosialisasi pengusaha, sebagai penyerap tenaga kerja, para tenaga kerja, dan para Kepala Desa dan Lurah sebagai perlindungan tenaga kerja.
Tujuan dilaksanakannya sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman yang sama kepada masyarakat khususnya kepada pemberi kerja dan para pekerja terkait Undang-undang Ketenagakerjaan.
Sekda Matim dalam sambutannya menyampaikan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan penting untuk disosialisasikan sehingga tenaga kerja mendapatkan perlindungan melalui pemahaman akan hak dan kewajibannya.
“Undang-undang penting disosialisasikan kepada pengusaha atau para pemberi kerja agar mereka tahu tentang kewajibannya untuk menjamin hak para pekerja dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Tenaga kerja juga harus mendapatkan pemahaman yang sama, apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Pemahaman ini diharapkan dapat menjamin terjaganya hubungan baik antara pengusaha dan pekerja,” jelas Bony.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Boni juga menyampaikan terima kasih kepada para pemateri yang sudah bersedia membagi ilmunya kepada peserta. Ditekankan juga pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di lapangan.
“Pihak Dinas saya minta untuk melakukan pengawasan ketat terkait penerapan UU ini. Pengawasan juga penting dilaksanakan oleh para Camat dan Kepala Desa/Lurah, karena merekalah bagian dari pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat dalam hal ini para pekerja. Saya minta kepada para Camat juga supaya kedepannya perangkat desa bisa masuk dalam keanggotaan BPJS ketenagakerjaan,” terangnya.
Kepala Dinas Nakertrans Matim, Drs Aufridus Jajang menjelaskan bahwa sesuai data yang dihimpun Dinas Nakertrans Matim sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 terdapat 7 kasus perselisihan hubungan industrial yang dilaporkan secara resmi kepada Dinas untuk ditangani, sehingga dapat diselesaikan melalui mekanisme perjanjian bersama.
Ditambahkan juga bahwa, banyak kasus yang tidak terekspose dan tidak dilaporkan kepada Dinas Nakertrans Matim sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum.
“Kurangnya pemahaman kedua belah pihak pemberi kerja dan tenaga kerja tentang perjanjian kerja, waktu kerja dan pemutusan hubungan kerja menjadi akar persoalan yang sering dihadapi oleh Dinas Nakertrans Matim dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,” pungkas Jajang. (pp04)