Dinas PKP Bangli Mulai Sosialisasikan Perda LP2B kepada Krama Subak

sosialisasi
Suasana sosialisasi LP2B yang melibatkan krama subak Tempek Tegalalang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Masih dalam tahap penggodokan di DPRD, terkait Ranperda lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), rupanya Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli telah lakukan sosialisasi terkait  Ranperda tersebut. Sosialisasi diikuti langsung krama subak.

Kabid Sarpras dan Pemasaran Dinas PKP Bangli, Wayan Darma Yuda mengatakan eksekutif dan DPRD Bangli masih menggodok Ranperda LP2B.

Bacaan Lainnya

Kata Waya Darmaa Yuda, adapun nafas dari Perda nantinya yakni tidak ada alih fungsi lahan pertanian yang masih produktif. Sebelumnya telah dilakukan kajian serta pendataan lahan untuk ditetapkan sebagai LP2B.

Kata Kabid asal Desa Songan, Kintamani ini  untuk lahan baku sawah di Kecamatan Bangli seluas  596,67 hektare, 912,74 hektare di Kecamatan Susut, 592,12 hektare di Kecamatan Tembuku dan 37,19 hektare di Kecamatan Kintamani.

“Telah dilakukan pemetaan lokasi atau kawasan LP2B. Luas rekomendasi LP2B di Bangli 1.561,37 hektare,” ujarnya, Kamis (23/12/2021). Dari jumlah tersebut ada lahan yang direkomendasikan untuk ditetapkan LP2B dan ada yang direkomendasi bersyarat.

Sambil menuggu untuk bisa dilakukan penetapan Ranperda LP2B jadi Perda, pihaknya melakukan sosialisasi kepada para petani. Menurut Wayan Darma Yuga, pihaknya sudah turun ke dua subak yakni Subak Sala di Desa Abuan, Kecamatan Susut dan Subak Tegalalang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli.

Sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat terutama petani.

“Kami menyampaikan tentang rekomendasi lahan yang masuk dalam LP2B. Dengan ditetapkan lahan pertanian sebagai LP2B tentu petani tidak dapat melakukan alih fungsi lahan. Para petani diminta untuk tetap melestarikan lahan pertanian,” jelasnya.

Disebutkan jika kedua subak yang didatangi, menyatakan siap untuk mendukung penetapan LP2B. Untuk sosialisasi akan dilakukan secara berkelanjutan. Sedangkan terkait kompensasi bagi petani atau subak yang menjaga lahannya, Darma Yuda menyebutkan tentu hak dan kewajiban baik pemerintah dan petani. Pemerintah tidak hanya menetapkan LP2B, tetapi ada dukungan kepada petani.

Menurutnya terkait penetapan Ranperda LP2B, Darma Yuda mengatakan diharapkan segera bisa ditetapkan oleh Legislatif. Terlebih lagi ini menjadi komitmen bersama Eksekutif dan Legislatif untuk mendorong pertanian Bangli.

”LP2B adalah program pusat jika sampai tidak miliki Perda, daerah terancam tidak dapat anggaran dari DAK,” tegasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.